- Satlantas Polrestabes Palembang Sita 102 Kendaraan
- Polrestabes Palembang Gagalkan Edar 30 Kg Ganja Asal Medan
- 3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE
- Dituduh Curi Narkoba Dj di Palembang Disekap dan Dipukuli di Kampung Baru Bersama Pacarnya
45 Pengedar Narkoba Diringkus, Satu Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas
POLRESTABES PALEMBANG - Kerja keras Satres Narkoba Polrestabes
Palembang, dalam memberantas peredaran Narkotika di Kota Palembang membuahkan
hasil positif.
Buktinya dalam kurun waktu 20 hari, sudah berhasil mengungkap 38
kasus dengan mengamankan 45 tersangka dengan barang bukti (BB) disita seberat
1.721,56 gram.
Hal itu
terungkap saat press release Satres Narkoba Polrestabes
Palembang, yang di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol
Mokhamad Ngajib didampingi Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario
Ivanry di Aula Patriatama Mapolrestabes Palembang, Kamis (18/8/2022) siang.
Kapolretabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan
dari ke 45 tersangka yang diamankan merupakan ungkap kasus Narkotika dalam
Operasi Antik Musi 2022 yang berlangsung dari tanggal 29 Juli sampai 17 Agustus
2022.
“Tersangka
yang diamankan, semuanya berstatus sebagai pengedar. Dari 45 tersangka, 10
hasil ungkap kasus jajaran Polsek, dan 35 tersangka tangkapan Satres Narkoba
Polrestabes Palembang,” jelasnya
Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolrestabes
Palembang, yakni shabu 1.721,56 gram. “Shabu yang paling banyak satu kilogram
berhasil diamankan dari tangan tiga tersangka yakni AJ (24), NL (22), dan MK
(28). Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Rajawali
tepatnya di depan Ruko Kopitiam, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III
Palembang, pada Rabu (17/8/2022) malam,” terangnya.
Dari
penangkapan ketiga tersangka, menurut Kapolrestabes Palembang, salah satu
pelaku yakni MK, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya,
karena mengancam keselamatan petugas saat akan ditangkap.
“Hasil
pengembangan dari ketiga tersangka, setelah didalami terdapat tiga kelompok dan
mengerucut ke dua di atasnya yang merupakan jaringan antar-provinsi yakni dari
Jakarta dan Riau. Peredaran utamanya di Kota Palembang, dari 45 tersangka
diamankan di antaranya ada tiga tersangka seorang perempuan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan
122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup
atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun serta denda
maksimal 10 miliar.
Sementara
itu, salah satu tersangka MK mengakui perbuatannya. Di mana tersangka AJ
berperan sebagai pengantar shabu-shabu seberat satu kilogram yang dijanjikan
upah Rp10 juta. Sedangkan tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas
mengawasi situasi saat terjadi transaksi.
“Kami bertiga
ditangkap di daerah Rajawali, waktu mau transaksi satu kilogram shabu,” tutur
pria yang dilumpuhkan dengan peluru timah panas di kaki kanannya ini.
Baca Lainnya :
- Tiga Sekawan Begal Sadis Palembang Kembali Dibui0
- Warga Sekojo Bobol Rumah di Pakjo, Kakinya Ditembak Pak Polisi0
- Tersinggung dan Sakit Hati, Darul Nyaris Habisi Nyawa Paman Sendiri0
- Demi Lunasi Utang, Apriansyah Jadikan Kosan Wanita Target Mencuri0
- Akibat Melawan Arah, Spacy Vs Beat Adu Kambing0
