- Satlantas Polrestabes Palembang Sita 102 Kendaraan
- Polrestabes Palembang Gagalkan Edar 30 Kg Ganja Asal Medan
- 3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE
- Dituduh Curi Narkoba Dj di Palembang Disekap dan Dipukuli di Kampung Baru Bersama Pacarnya
AJAK TEMAN MENCURI DIRUMAH BUYUT, KINI BERAKHIR DI UNIT PIDUM DAN TEKAB 134

POLRESTABES PALEMBANG - Sulaiman mengajak dua temannya WN (16) dan MR (16) makan mie di rumah buyutnya di Jalan KH Azhari Lorong Hijriah Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Namun ternyata ketiganya bukan makan mie, melainkan mencuri di rumah korban Suryanti. Namun aksi pelaku ini dipergoki korban.
Melihat aksi mereka ketahuan, ketiga berlari kabur dengan barang curian.
Dalam pelarian ketiganya mengambil 6 unit seprei merek Bonita, satu unit catokan rambut, dua unit setrika, satu unit mesin gergaji, satu unit mesin pompa air, satu unit bor listrik, sehelai kain songket, tiga unit jam tangan.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kini tiga kawanan pencurian ini berhasil ditangkap petugas Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (10/3) malam.
Ketika ditemui, pelaku Sulaiman mengakui sudah melakukan pencurian bersama dua kawannya.
"Ya, kami mencuri di rumah orang yang masih satu kampung," kata Sulaiman, Kamis (11/3/2021) saat ditemui di Mapolrestabes Palembang.
Menurut dia, hasil curian kemudian di jual di pasar Cinde Palembang. Kemudian uangnya dibagi dan dihabiskan untuk membeli makanan dan rokok.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Siombing membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku.
"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim dan mengetahui keberadaan mereka, ketiganya ditangkap," ungkap Edi.
Lanjut Edi, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita dan amankan yakni 2 buah seprei merek Bonita.
" Untuk proses hukum ketiganya akan disanksikan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara," tegasnya.
Sedangkan, WN dan MR mengaku, sudah tiga kali melakukan aksi pencurian ini.
Baca Lainnya :
- Ratusan Personil Polrestabes Palembang Di Vaksin0
- Agar Aman Dari Covid-19, Giliran Polisi Divaksinasi0
- TIM HUNTER POLRESTABES PALEMBANG LAKSANAKAN PATROLI ANTISIPASI 3C DI KOTA PALEMBANG0
- Sanggar Wayang Dibobol, Ketiga Pelaku Dicokok Polisi0
- BHABINKAMTIBMAS MELAKSANAKAN MEDIASI PENYELESAIAN WARGA MELALUI PROBLEM SOLVING0
