- Talkshow Radio Sriwijaya Radio Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA. 2023
- UPACARA KESADARAN NASIONAL DI POLDA DI SUMATERA SELATAN
- SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA SUMSEL TERKAIT KARHUTLA OLEH BHABINKAMTIBMAS SEI. LAIS
- KEGIATAN SAFARI SUBUH POLSEK KALIDONI, MENJALIN SILATURAHMI DAN SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA MAS
- PERSONEL POLSEK IT. I PALEMBANG BERGABUNG PERSONEL DIT. KRIMUM POLDA SUMSEL MEMBUBARKAN AKSI TAWURAN
- Kapolrestabes : Dugaan Pungli di Satpas Polrestabes Palembang Sudah Ditangani Propam
- PENGAMANAN HARI RAYA NYEPI DI AMANKAN OLEH ANGGOTA POLRESTABES PALEMBANG
- Pelanggar Tak Terbaca ETLE, Polrestabes Palembang Aktifkan Lagi Tilang Manual
- Selamatkan Monyet Tertabrak, Ditlantas Polda Sumsel Diajak Makan Siang oleh Kapolda
- Cerita Bripka Firman Saat Menolong Monyet Yang Jadi Korban Tabrak Lari
Demi Lunasi Utang, Apriansyah Jadikan Kosan Wanita Target Mencuri
POLRESTABES PALEMBANG Anggota Tim Buser
Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami Palembang, mengamankan M. Apriansyah (27),
spesialisasi pelaku Curas dan Curat di kosan wanita.
Warga
Jalan Angkatan 66, Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning Palembang itu, diringkus
petugas saat betada di kediaman mertuanya, Kamis malam (11/8/2022) sekitar
pukul 21.30 WIB.
Kapolsek
Sukarami Palembang, Kompol Dwi Satya Arian melalui Kanit Reskrim, Iptu Deni
Irawan mengatakan, pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian serta
pengancaman terhadap penghuni rumah Fauziah Hasanah (19).
Peristiwa
ini terjadi pada 29 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Srijaya,
Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. “Modus pelaku dari keterangannya, masuk
ke dalam rumah lewat pintu belakang,” jelas Dwi, Jumat (12/8/2022).
Saat di dalam rumah, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam
(sajam) jenis pisau, kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke kasur.
Setelah itu pelaku mengambil ponsel milik korban, lalu pelaku menyekap mulutnya.
Saat korban berusaha melepaskan diri, pisau yang dibawa pelaku
mengenai tangan korban hingga terluka. Lantas pelaku meminta uang, tapi korban
mengatakan tidak ada.
Justru
pelaku meminta korban untuk mencari di kamar orang tuanya. Karena juga tidak
menemukan uang, korban di kunci pelaku di dalam kamar. Kemudian pelaku
melarikan diri.
“Atas
laporan korban dan kita mendapati pelaku sering beraksi di beberapa TKP dengan
ciri yang sama. Sehingga anggota kita berhasil menangkap pelaku tanpa
perlawanan di rumah mertuanya,” katanya.
Dirinya menjelaskan, pelaku merupakan Spesialisasi Curas dan
Curat pada kosan yang di huni oleh wanita. Di mana pelaku masuk ke dalam kosan
melalui pintu yang tidak di kunci atau jendela yang tidak ada teralinya.
Kemudian mengancam korban dengan sajam, lalu mengambil barang berharga milik
korban.
“Dari
hasil interogasi yang kita lakukan didapatkan pelaku telah melakukan aksi curas
dan curat di wilayah Sukarami, Kemuning dan Ilir Barat (IB) I dengan total 10
TKP,” tambahnya.
Hal
ini dilakukan pelaku atas dasar terlilit utang pinjaman online dan koperasi,
jadi pelaku nekat melakukan aksi tersebut, bahkan pelaku tidak segan-segan
melukai korban jika kepergok dan melawan.
“Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama
sembilan tahun penjara, selain mengamankan pelaku anggota kita turut
mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis parang dan satu unit
ponsel merek Samsung Galaxy 22,” tuturnya.
Sementara
itu, pelaku Apriansyah mengakui perbuatannya telah melakukan hal tersebut lebih
kurang 10 kali di tempat berbeda.
“Saya
nekat melakukan aksi itu karena terlilit hutang pinjaman online,” terangnya.
Baca Lainnya :
- Akibat Melawan Arah, Spacy Vs Beat Adu Kambing0
- Ancam Korban, Komplotan Begal Gunakan Pedang Berbentuk Ikat Pinggang0
- Resmikan Aula Polsek Plaju, Kapolrestabes pesan untuk tingkatkan Kamtibmas2
- Laporkan Tokonya Dibobol Maling, Ditaksir Kerugian Mencapai Rp. 15 Juta0
- Senang bercampur Haru, Sultan Langsungkan Pernikahan di Aula Polsek Plaju0
