- Bayi Dibuang Dikerumuni Semut Dijenguk AKBP Bagus, Pesannya: Selamat (Ipda) Hendri, Tolong Dijaga Am
- PBSI Kota Palembang Mabar dengan Pimpian Daerah
- Jadi TO Polisi, 2 Pelaku Tawuran yang Ikut Tewaskan Pelajar SMA di Palembang Diminta Menyerahkan Dir
- Lagi Enak Main di Warnet, Motor Hilang Digasak Pencuri
- Pasangan Polisi Selamatkan Bayi Laki-laki yang Dibuang di Palembang
- Parkir Motor di Depan Rumah Orang Parang Melayang, Pria di Palembang \'Mandi\' Darah
- PRESS REALEASE Polrestabes Palembang BERHASIL tangkap pelaku Tawuran Korban Meninggal Dunia
- Jumat Curhat bersama Kapolsek Kemuning Polrestabes Palembang di Kelurahan 20 Ilir Dua
- Jumat Curhat Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang
- Jumat Curhat polsek seberang Ulu II Palembang
FAQ

PELAYANAN
SKCK
1.
Apakah KTP (Kartu Tanda Penduduk ) di luar kota Palembang Bisa membuat SKCK di
Polrestabes Palembang?
Jawab : Sesuai dengan
Perkap Nomor 18 tahun 2014 Tentang
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembuatan SKCK harus sesuai dengan KTP Pemohon berasal, dengan
kata lain KTP diluar Palembang tidak bisa membuat SKCK di Polretabes palembang.
2. Apakah dalam pembuatan
SKCK untuk keperluan ke luar negeri bisa di buat di Polrestabes Palembang ?
Jawab : Sesuai dengan Perkap Nomor
18 tahun 2014 Tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pembuatan SKCK untuk
keperluan ke luar negeri diterbitkan oleh Polda Sumsel.
3.
Berapa biaya pembuatan SKCK baik pembuatan baru maupun perpanjangan SKCK?
Jawab : Sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif
atas Penghasilan Negara Bukan Pajak b (PNBP).
PELAYANAN
SIM
1. Apakah
KTP luar Palembang bisa bikin SIM di Palembang ?
Jawab : Sekarang pembuatan SIM sudah
terintegrasi dengan Dukcapil, jadi pemohon SIM dari kota manapun bisa melakukan
proses penerbitan SIM di Polrestabes Palembang dengan syarat membawa KTP
Elektrik
2. Untuk Biaya
Penerbitan SIM Berapa ?
Jawab : Biaya
Penerbitan SIM sesuai dengan PP No.76 Th.2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP
Yang Berlaku Pada Polri adalah :
- Rp.
120.000 untuk SIM A, SIM BI/ BI Umum, BII/ BII Umum (Baru)
- Rp.
80.000 untuk SIM A, SIM BI/ BI Umum, BII/ BII Umum (Perpanjangan)
-
Rp. 100.000 untuk SIM C (Baru)
- Rp.
75.000 untuk SIM C (Perpanjang)
- Rp.
50.000 untuk SIM D (Baru)
- Rp.
30.000 Untuk SIM D (Perpanjang)
3.
Mekanisme Penerbitan SIM Seperti apa untuk SIM Baru ?
Jawab : Untuk
Penerbitan SIM Baru, Pemohon SIM yang telah dinyatakan Sehat Jasmani dan Sehat
Rohani oleh Dokter dan Psikolog yang telah ditunjuk, dapat melakukan pembayaran
PNBP ke Loket Pembayaran, selanjutnya mengisi formulir dan mengikuti mekanime
dan prosedur seperti : Registrasi, Identifikasi, Uji Teori, Uji Praktik dan
Produksi SIM
4.
Apakah Tuna Rungu/ Bisu Tuli juga bisa buat SIM ?
Jawab : Bisa, Berdasarkan ST
Kapolri Nomor : ST/ 1938/ IX/ YAN.1.1/2022 tentang Surat Izin Mengemudi
Untuk Penyandang Disabilitas, bagi pemohon khususnya Tuna Rungu atau Tuli dapat
melaksanakan Permohonan SIM A dan SIM C dengan memenuhi persyaratan kesehatan
dengan dibuktikan surat kesehatan dokter yang ditunjuk oleh Polri
5.
Kalo SIM D itu untuk apa ?
Jawab : Bagi Pemohon Penyandang
Disabilitas yang menggunakan kendaraan khusus dapat melaksanakan Permohonan
Pendaftaran SIM D (Setara SIM C) dan SIM DI (Setara SIM A) dengan mekanisme dan
prosedur yang sama