- \"Pemuda Palembang Diamankan Terkait Kasus Tawuran dengan Senjata Tajam\"
- \"Motor Hilang Saat Pemiliknya Ngecas Handphone dan Menunggu Orderan Shopee Food\"
- Ganja Kering Terbungkus Kardus Kemplang Palembang Gagal Diterbangkan ke Lombok
- \"Penyebab Kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Terungkap oleh Polisi\"
- Polrestabes Palembang tangkap tersangka pelaku penembakan
- \"Sinergi TNI-POLRI: Pondasi Kuat untuk NKRI\"
- \"Demi Berobat Anak Istri, Pria di Palembang Nekat Jual Truk Tempatnya Bekerja\"
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT AGUSTUS 2023
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT JULI 2023
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT JUNI 2023
Ingin Membuat SKCK? Begini Alur dan Persyaratan Pembuatannya
POLRESTABES PALEMBANG
- perguruan tinggi atau sekolah menengah
sederajat, yang ingin terjun ke dunia kerja atau melanjutkan pendidikan sering
kali diminta untuk meyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Apa sih SKCK? SKCK sendiri diterbitkan oleh
Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan seseorang yang
bersangkutan dalam tindak kriminalitas atau kejahatan.
Penerbitan dokumen SKCK dapat dilakukan oleh Kantor
Polisi Sektor (Polsek), Polisi Resort (Polres), Polisi Resort Kota (Polresta),
Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) dan Polisi Daerah (Polda) sesuai
domisili pemohon dan keperluan.
Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol
Yulianto, mengatakan ada beberapa persyaratan untuk pembuatan SKCK.
“Persyaratan yang dibutuhkan foto copy KTP, foto copy
Kartu Keluarga (KK), foto copy Akte Kelahiran, foto copy Rumus Sidik Jari, pas
foto 4x6 back ground merah, mengisi blangko daftar pertanyaan dan TIK,” jelas
Kompol Yulianto.
Kemudian, setelah semua berkas lengkap pemohon langsung menuju ke tempat pembuatan sidik jari.
"Pembuatan sidik jari, sekitar 10 – 15 menitp
selesai," ujar Kompol Yulianto.
Selanjutnya pemohon SKCK mengisi blanko
daftar pertanyaan dan kartu TIK yang blankonya ada di depan lokasi pembuatan
SKCK.
Setelah melengkapi semua persyaratan dan
mengisi blanko, pemohon menyerahkan formulir serta persyaratan kepada petugas
Polri untuk diteliti kelengkapan.
“Waktu penerbitan hanya 15 menit usai berkas diterima
dan dinyatakan lengkap,” tambah Kompol Yulianto.
Lalu, pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) SKCK sebesar Rp30.000 di loket yang telah disediakan. Dan, terakhir
pemohon menunggu proses penerbitan SKCK selesai.
Baca Lainnya :
- Kapolrestabes Palembang terangkap Gerakan Bersepeda Motor untuk Personilnya0
- Luncrukan Program Aduhai Polsek Kertapati Palembang, Cegah Curanmor dan Kejahatan Lain0
- Kapolrestabes Palembang doa bersama Anak Yatim Piatu0
- Unit Pidum dan Tekab 134 Polretabes Palembang Amankan 21 Orang Diduga Preman dan Pungli1
- Polisi Ungkap Kasus dan Nama 5 Tahanan yang Sempat Kabur0
