Kapolrestabes Palembang Instruksikan Sat Lantas Tidak Melakukan Tilang Secara Manual

By Admin; di baca: 172 25 Okt 2022, 09:46:14 WIB HUMAS
Kapolrestabes Palembang Instruksikan Sat Lantas Tidak Melakukan Tilang Secara Manual

POLRESTABES PALEMBANG - "Sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Sabtu (22/10/2022).

Kepada seluruh personil Sat Lantas Polrestabes Palembang diminta hanya menggunakan ETLE baik kendaraan mobil dan motor. 

"Ini tentunya ada kesalahan ada sanksi yang dilakukan oleh masyarakat ketika ada kesalahan pasti ada teguran melalui ETLE," katanya. 

Mokhamad Ngajib menambahkan bahwa pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberikan hibah kepada Polrestabes Palembang dan akan menambah 7 titik ETLE lagi.

"Alhamdulillah saat ini sudah tahap pelaksanaan dan proses penganggaran maupun hibahnya kepada Polri serta untuk menerapkan ETLE di Kota Palembang," jelasnya. 

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib bahwa untuk lokasi penambahan ETLE di Kota Palembang di antaranya ada di Kambang Iwak, Demang Lebar Daun, Kertapati dan beberapa titik lainnya. 

"Selain itu, untuk penerapan sistem tilang ETLE ini yakni ada kamera diatas, apabila melakukan pelanggaran sudah terkepcer nomor kendaran motor dan mobilnya," ungkapnya.

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment