- Talkshow Radio Sriwijaya Radio Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA. 2023
- UPACARA KESADARAN NASIONAL DI POLDA DI SUMATERA SELATAN
- SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA SUMSEL TERKAIT KARHUTLA OLEH BHABINKAMTIBMAS SEI. LAIS
- KEGIATAN SAFARI SUBUH POLSEK KALIDONI, MENJALIN SILATURAHMI DAN SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA MAS
- PERSONEL POLSEK IT. I PALEMBANG BERGABUNG PERSONEL DIT. KRIMUM POLDA SUMSEL MEMBUBARKAN AKSI TAWURAN
- Kapolrestabes : Dugaan Pungli di Satpas Polrestabes Palembang Sudah Ditangani Propam
- PENGAMANAN HARI RAYA NYEPI DI AMANKAN OLEH ANGGOTA POLRESTABES PALEMBANG
- Pelanggar Tak Terbaca ETLE, Polrestabes Palembang Aktifkan Lagi Tilang Manual
- Selamatkan Monyet Tertabrak, Ditlantas Polda Sumsel Diajak Makan Siang oleh Kapolda
- Cerita Bripka Firman Saat Menolong Monyet Yang Jadi Korban Tabrak Lari
karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas
Muhammad Sarif alias Ayuk (20), warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, ditangkap Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim bersama Opsnal Polsek IT II Palembang.
Ayuk ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap korbannya Muhammad Ilham (20), warga Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
Aksi pembuhunan Ayuk ini terjadi di Jalan Slamet Riady, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II, tepatnya di Pinggir Jembatan Gledek Palembang, Senin 16 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat kejadian, pelaku Ayuk keluar rumah untuk berkumpul-kumpul dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang.
Lalu sampai di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku berdiri di Jembatan, langsung dan menyiapkan alat yang sebelumnya dibawa pelaku berupa jenis pedang yang diikat menggunakan tali di bambu.
Kemudian, dari arah depan melihat korban Muhammad Ilham yang mengendarai sepeda motor bersama temannya. Pelaku pun langsung menghapiri korban sambil berkata ‘sini kau’, dan langsung menusuk korban di bagian perut bawah dengan senjata sajamnya dan pelaku langsung pergi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dibagian perut bawah dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), serta keluarga korban melaporkan ke SPK Mapolsek IT II Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kapolsek IT II Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Diamankan di tempat keluarganya di kawasan Kalidoni Palembang, Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Haris Dinzah, Selasa, 17 Januari 2023.
Atas kejadian ini pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara. Sementara, pelaku Ayuk mengaku dirinya mempunyai dendam lama dengan korban.
“Saya kebetulan bertemu dengan korban di jalan, terjadilah selisih paham yang berujung pembunuhan. Setelah itu saya kabur ke tempat keluarga di Kalidoni Palembang dan akhirnya tertangkap oleh anggota gabungan,” terangnya.
Baca Lainnya :
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia 0
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang0
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT0
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang0
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE0
