MEKANISME TINDAKAN BILA MENERIMA LAPORAN VIA TELEPON DARI OPERATOR 110
TPTKP

By Admin; di baca: 298 05 Apr 2021, 10:32:38 WIB SABHARA
MEKANISME TINDAKAN BILA MENERIMA LAPORAN VIA TELEPON DARI OPERATOR 110


Salah Satu Tugas Pokok Patroli Hunter Sat Samapta Polrestabes Palembang adalah melaksanakan TPTKP ( Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara ), dalam pelaksanaan tugas apabila mendapat informasi kejadian dari Call Center 110 serta perceptan tiba di TKP dalam kurun waktu kurang lebih 30 menit dari terjadinya suatu tindak kriminalitas maupun tindakan yang memerlukan kehadiran Polisi.

Personil Sat Samapta khususnya unit Patroli akan melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara dengan cara memasang garis polisi dan menciptakan status quo di TKP sehingga TKP dalam keadaan steril sampai  personil Identifikasi dan penyidik datang ke lokasi dan dapat mempermudah pengungkapan kasus selanjutnya




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment