Breaking News
- Mobile Banking Dibobol melalui APK Surat Tilang, Warga Palembang Mengalami Kerugian Rp 2,3 Miliar
- \"Pemuda Palembang Diamankan Terkait Kasus Tawuran dengan Senjata Tajam\"
- \"Motor Hilang Saat Pemiliknya Ngecas Handphone dan Menunggu Orderan Shopee Food\"
- Ganja Kering Terbungkus Kardus Kemplang Palembang Gagal Diterbangkan ke Lombok
- \"Penyebab Kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Terungkap oleh Polisi\"
- Polrestabes Palembang tangkap tersangka pelaku penembakan
- \"Sinergi TNI-POLRI: Pondasi Kuat untuk NKRI\"
- \"Demi Berobat Anak Istri, Pria di Palembang Nekat Jual Truk Tempatnya Bekerja\"
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT AGUSTUS 2023
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT JULI 2023
MEKANISME TINDAKAN BILA MENERIMA LAPORAN VIA TELEPON DARI OPERATOR 110
TPTKP

Salah Satu Tugas Pokok Patroli Hunter Sat Samapta Polrestabes
Palembang adalah melaksanakan TPTKP ( Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara
), dalam pelaksanaan tugas apabila mendapat informasi kejadian dari Call Center
110 serta perceptan tiba di TKP dalam kurun waktu kurang lebih 30 menit dari terjadinya suatu tindak kriminalitas
maupun tindakan yang memerlukan kehadiran Polisi.
Personil Sat Samapta khususnya unit Patroli akan melakukan
pengamanan Tempat Kejadian Perkara dengan cara memasang garis polisi dan
menciptakan status quo di TKP
sehingga TKP dalam keadaan steril sampai personil Identifikasi dan
penyidik datang ke lokasi dan dapat mempermudah pengungkapan kasus
selanjutnya

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments