Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Jambret Ini Diamankan Unit Ranmor Polrestabes Palembang

By Admin 29 Okt 2022, 14:21:05 WIB HUMAS
Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Jambret Ini Diamankan Unit Ranmor Polrestabes Palembang

POLRESTABES PALEMBANG - Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang sedang patroli hunting berhasil mengamankan pelaku jambret. Bahkan pelaku nyaris diamuk warga yang geram ulahnya saat diamankan Unit Ranmor yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Tersangka M Indra (28) warga Jalan PS Ing Kenayan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, pun langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Namun, saat dibawa ke Mapolrestabes Palembang tersangka melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

Diketahui aksi jambret yang dilakukan Indra dan temannya JN (DPO) terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang. Berawal saat korban yakni M dodi (19), sedang membeli gorengan di warung Rudi. Namun ketika korban sedang memainkan Handphone (HP) nya, tiba-tiba datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor yang langsung merampas HP korban.

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta tolong, sehingga teriakan korban mengundang warga berdatangan dan anggota Unit Ranmor yang sedang patroli hunting. Hasilnya tersangka langsung ditangkap sedangkan JN berhasil melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka menjambret.

“Benar sudah diamankan seorang, saat penangkapan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor sedang melakukan patroli hunting, mendengar ada warga yang meminta tolong, anggota Ranmor langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya,” katanya didampingi oleh Kasubnit 2 Ranmor, Ipda Roland.

Lanjutnya, tersangka terpaksa di lumpuhkan, lantaran melawan saat hendak di giring ke Polrestabes Palembang, “Saat ini anggota Ranmor masih mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita kantongi. Atas ulahnya tersangka akan di jerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” jelasnya.

Sedangkan, tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya, “Saat beraksi saya bertugas sebagai eksekutor yang merampas handphone korban, sedangkan rekan saya JN yang membawa motor saat kami beraksi,” katanya.

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment