- Satlantas Polrestabes Palembang Sita 102 Kendaraan
- Polrestabes Palembang Gagalkan Edar 30 Kg Ganja Asal Medan
- 3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE
- Dituduh Curi Narkoba Dj di Palembang Disekap dan Dipukuli di Kampung Baru Bersama Pacarnya
Pelaku Pengelapan Uang Umroh dan Haji Rp 1,4 Miliar Ditangkap Polisi

POLRESTABES PALEMBANG - Setelah melewati proses panjang, akhirnya anggota
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes
Palembang berhasil mengamankan pelaku penggelapan uang jamaah umroh maupun
haji. Tersangka Sukiyanto Pangestu tak dapat berkilah, saat petugas menunjukkan
sejumlah bukti penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, hingga menyebabkan
kerugian Rp 1,4 Miliar, Sabtu (5/6/2021).
“Tersangka merupakan Kepala Cabang Palembang PT Macro Tour and
Travel, di Jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Tersangka kita amankan dari salah satu tempat rekanan bisnisnya,” papar
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat
Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Iwan Gunawan, kepada
awak media.
Dikatakan Kasat
Reskrim, jumlah jemaah yang tertunda keberangkatannya berjumlah 73 orang.
“Jadi modusnya,
pelaku ini menerima uang jemaah keberangkatan umroh maupun haji sejak bulan
November 2018 hingga Maret 2020. Memasuki pandemi covid, menjadi alasan kuat
tersangka meredam emosi jemaah. Total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Bukan
hanya mengelapkan uang perusahaan saja, tapi juga uang jemaah. Kini kita masih
terus lakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan kita akan segera
kembangkan kasusnya,” jelas Kompol Tri Wahyudi, sembari menambahkan tersangka
terancam pidana penjara lima tahun.
Dihadapan
petugas, tersangka mengaku perbuatannya ini dari hasil domino perusahan, yang
pernah bergabung.
“Jujur saja,
ini efek domino, sebab sejak covid, Mekkah tutup, akhirnya terjadilah kesalahan
– kesalahan seperti ini. Namun, saya sudah mengatakan kepada para jemaah akan
bertanggung jawab dan tetap akan memberangkatkan mereka dengan perusahaan
berbeda,” ujarnya.
Disinggung
mengenai berapa jumlah uang jemaah yang sudah distorkan untuk keberangkatan
umroh ataupun haji, tersangka berdalih tidak ada pegangan bukti pembayaran yang
dibawanya.
“Saya tidak
bisa menjelaskan lebih rinci, karena saya tidak diberikan kesempatan polisi
untuk menunjukkan data. Sebenarnya PT SBL tempat saya bekerja dulu, yang belum
saya berangkatkan hanya dua sampai empat orang saja,” ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Pelaku Pengelapan Uang Umroh dan Haji Rp 1,4 Miliar Ditangkap Polisi0
- VISI0
- MAKLUMAT PELAYANAN SKCK POLRESTABES PALEMBANG 20210
- JUM’AT BERKAH, POLWAN POLRESTABES PALEMBANG BAGIKAN SARAPAN GRATIS0
- JUM’AT BERKAH, POLWAN POLRESTABES PALEMBANG BAGIKAN SARAPAN GRATIS0
