Breaking News
- Kapolrestabes Palembang beserta Staff dan Jajaran mengucapkan SELAMAT HARI KORP PEGAWAI REPUBLIK IND
- Patroli Dialogis R2 Sat Samapta Polrestabes Palembang, Giat Patroli Jalan Kaki di Pasar Jakabaring J
- Apel Pengamanan Operasi Mantap Brata Musi 2023. Polrestabes Palembang.
- Pemuda 15 Tahun Terlibat Begal Motor di Palembang
- Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Gubernur Sumatera Selatan
- Patroli dialogis ops Mantap Brata 2023
- Unit Reskrim Polsek Sako Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan, Tersangka Diamankan
- \"Garda Lalu Lintas, Dedikasi Polisi sebagai Penjaga Ketertiban dan Keselamatan Masyarakat\"
- Netralitas Polri dalam Tahapan Pemilu 2024 Bijaklah saat Berpose dalam Foto atau Video Dengan Tidak
- Pria Di Gandus Palembang Nekat Larikan Motor Dan HP Milik Epan
PEMASANGAN SPANDUK/BANER PEMBUATAN LAPORAN POLISI GRATIS !!!
PEMASANGAN SPANDUK/BANER PEMBUATAN LAPORAN POLISI GRATIS !!!

Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan Negara; ii) suap-menyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) perbuatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan vii) gratifikasi.
Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan
suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di
Indonesia. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tersebut di atas.
Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian
dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan
sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Meskipun sudah diterangkan
di dalam undang-undang, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum
memahami definisi gratifikasi, bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal
ini.
Polresta Palembang komitmen terhadap pemberantasan Korupsi dengan cara pemasangan Spanduk/Baner Pembuatan Laporan Polisi Gratis di tempat Pelayanan Masyarakat (SPK)

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments