\"Pengeroyokan Brutal di Lapangan Bola SMA Nurul Iman Palembang Pelaku Ditangkap\"
\"Pengeroyokan Brutal di Lapangan Bola SMA Nurul Iman Palembang Pelaku Ditangkap\"

By Admin; di baca: 125 18 Sep 2023, 08:39:03 WIB HUMAS
\"Pengeroyokan Brutal di Lapangan Bola SMA Nurul Iman Palembang Pelaku Ditangkap\"

Keterangan Gambar : "Pengeroyokan Brutal di Lapangan Bola SMA Nurul Iman Palembang Pelaku Ditangkap"


"Pengeroyokan Brutal di Lapangan Bola SMA Nurul Iman Palembang Pelaku Ditangkap"

    Kapolsek Kemuning Palembang dengan ini melaporkan ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, sekitar jam 22.00 WIB di Jl. Maysabara, lapangan bola SMA Nurul Iman, Kel. Sekip Jaya, Kec. Kemuning Palembang. Dasar laporan ini adalah LP / 212 – B / VIII / 2023 / Sumsel / Restabes / Sek Kmg, yang diajukan pada tanggal 15 September 2023.

Korban dalam kasus ini adalah M. ANGGA SAPUTRA, seorang yang saat itu belum bekerja, beralamat di Jl. Jend. Sudirman Lr. Lingkis No. 591 A, Kel. 20 ilir D I, Kec. Kemuning Palembang. Saksi kunci dalam kasus ini adalah ALDO RAMADHANI, yang berprofesi sebagai turut orang tua, beralamat di Jl. Taman Siswa Gg. Merapi No. 03 Rw. 01 Kel. 20 ilir D I, Kec. IT-I Palembang.

Pelaku pengeroyokan adalah dua orang, yaitu M. VERI EIGHT Bin AMIRUDIN.S dan RIFKY BURMANSYAH Bin MULYONO SAPUTRA. Keduanya beragama Islam, berkebangsaan Indonesia, dan beralamat di wilayah Palembang.

Kronologis kejadian ini berawal ketika korban sedang menonton pertandingan futsal di lapangan sekolah Nurul Iman. Saat itu, terjadi keributan antara teman korban. Korban mencoba melerai keributan tersebut, tetapi mendadak dia dikeroyok oleh kedua pelaku. Mereka memukul korban secara bersama-sama, dan pengeroyokan ini akhirnya berhasil dihentikan oleh penjaga lapangan futsal. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya.

Barang bukti yang ditemukan adalah Visum Et Repertum korban dengan luka robek di pelipis mata sebelah kanan, luka memar di pipi kiri dan kanan, serta pecah pada bagian bibir.

Kasus ini akan diteruskan dengan penerapan Pasal 170 KUHPidana, dan telah dilakukan tindakan kepolisian seperti mendatangi TKP, olah TKP, pemeriksaan terhadap korban dan saksi, kap Tersangka, pelengkap mindik, serta pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment