- 3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE
- Dituduh Curi Narkoba Dj di Palembang Disekap dan Dipukuli di Kampung Baru Bersama Pacarnya
- ANEV KERJA POLDA SUMSEL YANG SAMPAIKAN OLEH KAPOLRESTABES PALEMBANG
- KETELITIAN DAN KECERMATAN DALAM CEK SEL TAHANAN
Polrestabes Palembang Tangkap 2 Pelaku Curanmor Spesialis Minimarket yang Beraksi di 80 TKP
POLRESTABES PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di area parkiran minimarket, sepeti Alfamart dan Indomaret.
Para pelakunya yakni inisial S warga Banyuasin dan A warga Palembang. Dia ditangkap beberapa waktu lalu, di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali.
“Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali, namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 laporan polisi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Selasa (15/11/2022).
Dirinya menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor, namun hal ini masih dalam pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang dilakukan para pelaku harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan.
“Hal ini akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya, untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T,” katanya.
Dirinya menuturkan, bahwa untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, dimana identitasnya sudah kita kantongi,” aku dia.
Kombes Pol Ngajib menuturkan, bahwa satu pelaku merupakan resevidis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor.
“Untuk para pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara atas ulahnya tersebut,” jelas Kombes Pol Ngajib disela-sela press realease di halamanan Mapolrestabes Palembang.
Untuk motor curiannya sendiri lanjut dia mengatakan, di jual pelaku dia di daerah Palembang maupun luar Palembang.
“Mereka ini melakukan penjualannya secara utuh dan ada juga secara dipereteli kendaraan tersebut atau di jual secara terpisah bagian motor itu,” tuturnya.
Baca Lainnya :
- Dianiaya Kekasih Tempramental, Kuasa Hukum Minta Polrestabes Palembang Segera Tangkap Pelaku0
- Pulang Beli Mie Goreng, Deri Dibegal Tiga OTD Saat Melintas di Jalan Tanjung Barangan Palembang0
- Curi Motor Buat Nyabu dan Judi Slot, Kakak dan Adik Ipar Diringkus Unit Ranmor0
- Kapolrestabes Palembang Pimpin Pelepasan 32 Peserta Pramuka Saka Bhayangkara ke Pertikara Nasional0
- Pelaku Curanmor: Bermodal Obeng Ketok dan Cuma Butuh 10 Detik0
