- 2 Diskotek di Palembang Dirazia, 67 Pengunjung Positif Narkoba
- Polrestabes Palembang buru pelaku pencurian ratusan besi tutup drainase senilai Rp1 miliar
- Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), Polsek Kalidoni Berhasil Menangka
- Hasil Ungkap Penipuan atau Penggelapan Unit Reskrim Polsek Sako
- Press Rilis Polsek Plaju, Tersangka yg Konsumsi Ganja adalah (Tukang Las) Diungkap Langsung Kapolsek
- Terjaring Razia, 67 Pengunjung Dua Diskotik di Kampung Baru Palembang Positif Narkoba
- Patroli dialogis Sat Samapta Polrestabes Palembang di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
- Patroli Dialogis pengamanan silahturahmi dan tatap muka caleg DPR RI Partai PSI Dapil I Helmy Yahya
- Giat Minggu Kasih Polrestabes Palembang
- Pegawai Proyek di Palembang Diamankan Polsek Plaju, Ternyata Kasusnya Berat
\"Polsek IT.I Palembang Ungkap Kasus Penyimpanan dan Pembawaan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin\"
\"Polsek IT.I Palembang Ungkap Kasus Penyimpanan dan Pembawaan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin\"

Keterangan Gambar : "Polsek IT.I Palembang Ungkap Kasus Penyimpanan dan Pembawaan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin"
"Polsek IT.I Palembang Ungkap Kasus Penyimpanan dan Pembawaan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin"
Pada hari Minggu, 17 September 2023, pukul 11.45 WIB, Polsek IT.I
Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan penyimpanan
dan pembawaan senjata api rakitan tanpa izin. Kasus ini diungkap berdasarkan
laporan polisi nomor LP/A-05/IX/2023/SPKT/POLRESTABES yang diterima pada
tanggal yang sama.
Kejadian tersebut terjadi di Jl. Jendral Sudirman Hotel Red dors
Lt.2, kamar nomor 208, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan IT.I Palembang.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang menduga adanya seseorang yang
membawa senjata api rakitan. Polsek IT.I Palembang bersama dengan saksi M.Fadly
dan Richi, keduanya merupakan anggota Polri, segera bergerak menuju lokasi
kejadian.
Saat pemeriksaan di kamar nomor 208, polisi berhasil menemukan
pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai JECK RENDI Bin UJANG SUPRAWI,
berusia 43 tahun, dan bekerja sebagai swasta. Pada saat penggeledahan, polisi
menemukan senjata api rakitan jenis colt kecil beserta dua butir peluru kaliber
9 MM yang disembunyikan dalam kantong depan bagian depan sebelah kanan pelaku.
Pelaku, bersama dengan barang bukti yang ditemukan, diamankan oleh
anggota unit reskrim Polsek IT.I Palembang. Barang bukti yang berhasil disita
adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis colt dan dua butir peluru kaliber 9
MM.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,
dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengumpulan bukti-bukti
dan keterangan saksi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk
proses hukum selanjutnya.
Demikian laporan ini disampaikan oleh Komandan Unit Reskrim Polsek
IT.I Palembang, dengan dokumentasi yang terlampir.
Baca Lainnya :
- Bantuan Sosial Beras Sebanyak 5 Ton Dari Kelenteng Wei Leng Keng Kepada masyarakat melalui Polrestab0
- Apel Pagi dan Pemberian Penghargaan Kepada Personil Polrestabes Palembang Yang Berprestasi0
- \"Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji\'un: Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Meratapi Kehilangan KBP0
- \"Mari jaga diri kita dari ISPA!\"0
- \"Pengeroyokan Brutal di Lapangan Bola SMA Nurul Iman Palembang Pelaku Ditangkap\"0
