\"Polsek IT.I Palembang Ungkap Kasus Penyimpanan dan Pembawaan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin\"
\"Polsek IT.I Palembang Ungkap Kasus Penyimpanan dan Pembawaan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin\"

By Admin; di baca: 86 20 Sep 2023, 07:34:44 WIB HUMAS
\"Polsek IT.I Palembang Ungkap Kasus Penyimpanan dan Pembawaan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin\"

Keterangan Gambar : "Polsek IT.I Palembang Ungkap Kasus Penyimpanan dan Pembawaan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin"


"Polsek IT.I Palembang Ungkap Kasus Penyimpanan dan Pembawaan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin" 

Pada hari Minggu, 17 September 2023, pukul 11.45 WIB, Polsek IT.I Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan penyimpanan dan pembawaan senjata api rakitan tanpa izin. Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-05/IX/2023/SPKT/POLRESTABES yang diterima pada tanggal yang sama.

Kejadian tersebut terjadi di Jl. Jendral Sudirman Hotel Red dors Lt.2, kamar nomor 208, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan IT.I Palembang. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang menduga adanya seseorang yang membawa senjata api rakitan. Polsek IT.I Palembang bersama dengan saksi M.Fadly dan Richi, keduanya merupakan anggota Polri, segera bergerak menuju lokasi kejadian.

Saat pemeriksaan di kamar nomor 208, polisi berhasil menemukan pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai JECK RENDI Bin UJANG SUPRAWI, berusia 43 tahun, dan bekerja sebagai swasta. Pada saat penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan jenis colt kecil beserta dua butir peluru kaliber 9 MM yang disembunyikan dalam kantong depan bagian depan sebelah kanan pelaku.

Pelaku, bersama dengan barang bukti yang ditemukan, diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek IT.I Palembang. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu pucuk senjata api rakitan jenis colt dan dua butir peluru kaliber 9 MM.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951. Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Demikian laporan ini disampaikan oleh Komandan Unit Reskrim Polsek IT.I Palembang, dengan dokumentasi yang terlampir. 

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment