SAJAM
HIMBAUAN !!!

By Admin 13 Des 2018, 14:15:51 WIB HUMAS
SAJAM

ACAMAN MEMBAWA SENJATA TAJAM

 

(UU Drt. No. 12/1951)

 

 

 

(1)Barang siapa yangtanpa hakmemasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya ataumempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam, atau senjata penusuk(slag-, steek-, of stootwapen), dihukum denganhukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

 

(2)Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment