- Satlantas Polrestabes Palembang Sita 102 Kendaraan
- Polrestabes Palembang Gagalkan Edar 30 Kg Ganja Asal Medan
- 3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE
- Dituduh Curi Narkoba Dj di Palembang Disekap dan Dipukuli di Kampung Baru Bersama Pacarnya
Sat Reskrim Polrestabes Palembang amankan Pencuri Dinamo AC dan Kabel Listik
POLRESTABES PALEMBANG - Dua pelaku pencurian mesin Dinamo AC dan
Kabel Listrik ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang,
Selasa (12/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya masing – masing.
Tersangka
yaitu M Hayadi alias Pauk (39) warga Jalan Kapten Syeh, Kelurahan 24 Ilir,
Kecamatan Bukit Kecil, Palembang dan Arbiansyah alias Anca (33) warga Jalan KI
Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Aksi
pencurian dilakukan pada hari Senin (11/7/ 2022) sekira jam 05.30 WIB di Toko
Marathon tepatnya di Jalan Sudirman, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I,
Palembang, milik korban Tjin Kwet Jong (77) warga Jalan Kebon Manggis,
Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Korban diberitahu oleh saksi Bejo yang melihat di tempat
kejadian perkara (TKP) ketika dua pelaku sedang mengambil mesin dinamo AC dan
Kabel. Saksi lalu melaporkan ke korban. Dengan kuasa nya korban meminta Alex
Chandra membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polrestabes Palembang dan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Kapolrestabes
Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi
didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu
Jhony Palapa membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian
mesin dinamo AC dan kabel.
“Pelaku sudah kita amankan dan sedang di proses pemeriksaan
untuk menyelidiki apakah ada lokasi – lokasi lainnya yang pernah dilakukan
kedua tersangka saat ini sedang dikembangkan,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang
kerjanya, Rabu (13/7/2022) siang.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP.
“Pengakuan kedua tersangka sudah pernah di penjara dan hasil curian di jual
uangnya di bagi berdua,” ujarnya.
Saat
diwawancara, Tersangka Anca langsung mengakui perbuatannya sudah melakukan
pencurian mesin dinamo ac dan kabel. “Sudah dua hari menggambar lokasi toko
korban, tugas saya mengangkat barang curian,” kata jukir ini.
Hasil pencurian mesin dinamo AC dan kabel di jual di wilayah 23 Ilir.
“Kami jual seharga Rp 350 ribu dan uangnya saya dapatkan Rp 175 ribu,” jelas
residivis kasus Narkoba.
Baca Lainnya :
- Kapolda Sumsel Resmikan Pembentukan Sembilan Polsubsektor0
- TAK MAMPU BAYAR HUTANG, NEKAT TODONG DEBT COLLECTOR KOPERASI0
- PUNCAK PERINGATAN HARI BHAYANGKARA SECARA VIRTUAL DARI SEMARANG AKADEMI KEPOLISIAN BERLANGSUNG HIKMA0
- 93 Ribu Baby Lobster Dilepas Liarkan ke Pantai Muton Lampung0
- Penyelundupan Baby Lobster Berhasil Diungkap Jajaran Polrestabes Palembang0
