- Talkshow Radio Sriwijaya Radio Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA. 2023
- UPACARA KESADARAN NASIONAL DI POLDA DI SUMATERA SELATAN
- SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA SUMSEL TERKAIT KARHUTLA OLEH BHABINKAMTIBMAS SEI. LAIS
- KEGIATAN SAFARI SUBUH POLSEK KALIDONI, MENJALIN SILATURAHMI DAN SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA MAS
- PERSONEL POLSEK IT. I PALEMBANG BERGABUNG PERSONEL DIT. KRIMUM POLDA SUMSEL MEMBUBARKAN AKSI TAWURAN
- Kapolrestabes : Dugaan Pungli di Satpas Polrestabes Palembang Sudah Ditangani Propam
- PENGAMANAN HARI RAYA NYEPI DI AMANKAN OLEH ANGGOTA POLRESTABES PALEMBANG
- Pelanggar Tak Terbaca ETLE, Polrestabes Palembang Aktifkan Lagi Tilang Manual
- Selamatkan Monyet Tertabrak, Ditlantas Polda Sumsel Diajak Makan Siang oleh Kapolda
- Cerita Bripka Firman Saat Menolong Monyet Yang Jadi Korban Tabrak Lari
Satlantas Polrestabes Palembang Sita 102 Kendaraan
Untuk menindaklanjuti keresahan
masyarakat Kota Palembang terkait aksi balap liar dan knalpot brong, anggota
Satlantas Polrestabes Palembang menggelar razia terhadap pengendara roda dua
dan empat yang melakukan aksi balap liar pada Kamis (26/1/2023) dan Jumat
(27/1/2023) malam.
Gelar razia tersebut dilakukan di dua tempat di kawasan Jalan
Gubernur H. Bastari Kecamatan Jakabaring, dan kawasan Jalan Jenderal Sudirman
Kecamatan Ilir Timur (IT) I Kota Palembang.
Dari razia tersebut, anggota berhasil menyita 31 kendaraan mobil dan 71 sepeda
motor, dengan total keseluruhan sebanyak 102 kendaraan yang diberikan tindakan
tegas penilangan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib didampingi
Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama, membenarkan Satlantas Polrestabes
Palembang berhasil menyita 102 kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.
“Kita menindaki itu, karena masyarakat sudah resah atas aksi balap liar, dan
juga sering terjadi kecelakaan,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat
diwawancarai saat mengecek kendaraan yang ditilang pada Senin (30/1/2023)
siang.
Selain melakukan balap liar, lanjut Ngajib, para pengendara mobil dan motor
yang ditindak tegas juga memakai knalpot brong serta plat yang tidak sesuai,
ada juga yang tidak dipakai.
“Karena sudah meresahkan masyarakat, kendaraannya disita sampai
sidang di pengadilan, dan pengendaranya diberikan surat tilang. Mereka juga
diwajibkan mengganti knalpotnya ke standar lagi. Semoga mereka jera dengan
tidak lagi melakukan balap liar maupun pakai knalpot brong,” tegasnya.
Baca Lainnya :
- Polrestabes Palembang Gagalkan Edar 30 Kg Ganja Asal Medan0
- 3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang0
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas0
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia 0
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang0
