- Bayi Dibuang Dikerumuni Semut Dijenguk AKBP Bagus, Pesannya: Selamat (Ipda) Hendri, Tolong Dijaga Am
- PBSI Kota Palembang Mabar dengan Pimpian Daerah
- Jadi TO Polisi, 2 Pelaku Tawuran yang Ikut Tewaskan Pelajar SMA di Palembang Diminta Menyerahkan Dir
- Lagi Enak Main di Warnet, Motor Hilang Digasak Pencuri
- Pasangan Polisi Selamatkan Bayi Laki-laki yang Dibuang di Palembang
- Parkir Motor di Depan Rumah Orang Parang Melayang, Pria di Palembang \'Mandi\' Darah
- PRESS REALEASE Polrestabes Palembang BERHASIL tangkap pelaku Tawuran Korban Meninggal Dunia
- Jumat Curhat bersama Kapolsek Kemuning Polrestabes Palembang di Kelurahan 20 Ilir Dua
- Jumat Curhat Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang
- Jumat Curhat polsek seberang Ulu II Palembang
SHARING & LEARNING FORUM PENGUATAN KOORDINASI IMPLEMTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM SPPA
SHARING & LEARNING FORUM PENGUATAN KOORDINASI IMPLEMTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM SPPA

Keterangan Gambar : SHARING & LEARNING FORUM PENGUATAN KOORDINASI IMPLEMTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM SPPA DI KOTA PALEMBANG
KASAT RESKRIM MENGIKUTI KEGIATAN SHARING & LEARNING FORUM PENGUATAN KOORDINASI IMPLEMTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM SPPA
pelaksanaan : Tanggal : 12 Nov 2018 Waktu : 09.00 wib - selesai Tempat : Hotel Wyndham Opi Palembang.
Undangan di hadiri oleh sbb: 1. Sekda Kota Palembang 2. KAJATI 3. KAJARI 4. Ka. LPKA 5. Ka. LPKA Batam 6. Ka. LPKA Jambi 7. Ka. LPKA Bengkulu 8. Ka. LPKA Solo 9. Kanit PPA Polrestabes Surabaya 10. Intansi dinas terkait.
PEMBAHSAN Anak adalah bagian warga Negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak. Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan ABH agar tidak hanya mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penanganan ABH, namun lebih mengutamakan perdamaian daripada proses hukum formal yang mulai diberlakukan 2 tahun setelah UU SPPA diundangkan atau 1 Agustus 2014 (Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2012). |
Baca Lainnya :
- MONITORING QUICK WINS0
- POLRESTA PALEMBANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI DAN PENYULUHAN HUKUM 0
- VIDEO MEKANISME PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI0
- HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT BULAN NOVEMBER 20180
- KUNJUNGAN KERJA KEMENSETNEG RI DI POLDA SUMSEL0
