Breaking News
- Satlantas Polrestabes Palembang Sita 102 Kendaraan
- Polrestabes Palembang Gagalkan Edar 30 Kg Ganja Asal Medan
- 3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE
- Dituduh Curi Narkoba Dj di Palembang Disekap dan Dipukuli di Kampung Baru Bersama Pacarnya
SOSIALISASI SKCK KE SEKOLAH SEBAGAI BENTUK PELAYANAN PRIMA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN
SOSIALISASI SKCK KE SEKOLAH SEKOLAH SEBAGAI BENTUK PELAYANAN PRIMA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MENUJU WBK DAN WBBM

pemberian materi terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) yang disampaikan oleh Aiptu H. A. RIZAL selaku Baur SKCK Polresta
Palembang menjelaskan syarat-syarat utama dalam penerbitan SKCK sbb:
1. FC KTP
2. FC Kartu Keluarga
3. FC Akte Kelahiran
4. Kartu Sidik Jari
5. Pas Poto Berwarna (latar merah) Ukuran 4x6 = Lembar
6. Mengisi Form
Adapun Tarif biaya administrasi Penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 TMT 06 Januari 2017
dengan biaya Penerbitan SKCK Rp. 30.000,- sesuai PNBP (Penerimaan Negara
Bukan Pajak) dan disetorkan ke Kas Negara. Selain itu Aiptu H. A. RIZAL
menjelaskan untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
bagi pemohon yang pernah terlibat tindak pidana, tetap kita terbitkan
SKCK nya namun diberikan catatan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat
kasus tindak pidana.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments