3 dari 14 Pelaku Pengeroyokan Malam Tahun Baru ditetapkan sebagai Tersangka

By Admin; di baca: 615 06 Jan 2022, 13:05:26 WIB HUMAS
3 dari 14 Pelaku Pengeroyokan Malam Tahun Baru ditetapkan sebagai Tersangka

POLRESTABES PALEMBANG – 3 (tiga) dari 14 (empat belas) pelaku pengeroyokan yang terjadi pada malam tahun baru di tetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Unit Ranmor Polrestabes Palembang menetapkan Miko Pradetia (19), M. Rio (22) dan Wahyu Ramadhan (20) sebagai tersangka setelah terlibat pengeroyokan hingga meninggal dunia di jalan POM IX taman TVRI Kel. Lorok Pakjo Kec. IB I Kota Palembang, pada Sabtu (01/01/22) pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian tersebut dan penyidik masih mendalami dan pemeriksaan secara intensif.

“dari 14 pelaku yang sudah kita amankan, 3 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan 1 pelaku lainnya masih kita status DPO berinisial R dan masih kita kejar” jelas Kasat Reskrim.

Beliau menambahkan bahwa pelaku yang lainnya di kenakan wajib lapor dan diijinkan pulang.

Kompol Tri menjelaskan motif kejadian disebabkan ketersinggungan antara korban dan rombongan pelaku.

“motif kejadian berawal saat korban menegur para rombongan pelaku untuk tidak membegal. Pelaku tidak terima, lalu terjadi keributan. Hingga terjadilah pertengkaran hingga berujung korban meninggal dunia” pungkasnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment