- Kunjungan dari Bin Ops Roops Polda Sumsel Memberikan Arahan kepada Personel Operasi Mantap Brata (OM
- Personel Operasi Mantap Brata melaksanakan pengecekan dan pengamanan di Kantor KPU Kota Palembang.
- Gudang Bangunan di Palembang Dibobol Maling, Ini Kerugiannya
- Polrestabes Palembang Siap Mengawal Mengamankan Pemilu 2024
- Pers Sidokkes Melaksanakan Kegiatan Pembagian Bekkes (Bekal Kesehatan) dalam Rangka Operasi Mantap B
- Polrestabes Palembang Siap Amankan Pemilu 2024
- Rapat Koordinasi Strategi Pengamanan Objek Wisata di Kota Palembang
- Pendistribusian Anggaran OMB Tahap I, Vitamin dan Obat-obatan kepada Personil Polda Sumsel di Jajara
- \"Bawaslu Kota Palembang Galang Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024: Menuju Demokra
- Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang Berhasil Ringkus Dua Bandar Narkoba, Polisi Sita 14 Paket Sabu
3 dari 14 Pelaku Pengeroyokan Malam Tahun Baru ditetapkan sebagai Tersangka
POLRESTABES PALEMBANG – 3 (tiga) dari 14 (empat belas) pelaku pengeroyokan yang
terjadi pada malam tahun baru di tetapkan sebagai tersangka.
Penyidik
Unit Ranmor Polrestabes Palembang menetapkan Miko Pradetia (19), M. Rio (22)
dan Wahyu Ramadhan (20) sebagai tersangka setelah terlibat pengeroyokan hingga
meninggal dunia di jalan POM IX taman TVRI Kel. Lorok Pakjo Kec. IB I Kota
Palembang, pada Sabtu (01/01/22) pukul 02.00 WIB.
Kasat
Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian tersebut
dan penyidik masih mendalami dan pemeriksaan secara intensif.
“dari
14 pelaku yang sudah kita amankan, 3 orang sudah kita tetapkan sebagai
tersangka dan 1 pelaku lainnya masih kita status DPO berinisial R dan masih
kita kejar” jelas Kasat Reskrim.
Beliau
menambahkan bahwa pelaku yang lainnya di kenakan wajib lapor dan diijinkan
pulang.
Kompol
Tri menjelaskan motif kejadian disebabkan ketersinggungan antara korban dan
rombongan pelaku.
“motif
kejadian berawal saat korban menegur para rombongan pelaku untuk tidak
membegal. Pelaku tidak terima, lalu terjadi keributan. Hingga terjadilah
pertengkaran hingga berujung korban meninggal dunia” pungkasnya.
Ketiga
tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Baca Lainnya :
- BEREDAR VIDEO PUNGLI, TIM TEKAB DAN PIDUM POLRESTABES PALEMBANG BERGERAK!0
- Jembatan Ampera ditutup, Kasat Lantas : kerumunan akan kita bubarkan!0
- Jembatan Ampera ditutup, Kasat Lantas : kerumunan akan kita bubarkan!0
- Kakorsabhara Baharkam Polri selaku Ketua Tim Pamatwil Mabes Polri Tinjau Layanan Vaksinasi di Provin0
- Kakorsabhara Baharkam Polri selaku Ketua Tim Pamatwil Mabes Polri Tinjau Layanan Vaksinasi di Provin0
