- Talkshow Radio Sriwijaya Radio Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA. 2023
- UPACARA KESADARAN NASIONAL DI POLDA DI SUMATERA SELATAN
- SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA SUMSEL TERKAIT KARHUTLA OLEH BHABINKAMTIBMAS SEI. LAIS
- KEGIATAN SAFARI SUBUH POLSEK KALIDONI, MENJALIN SILATURAHMI DAN SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA MAS
- PERSONEL POLSEK IT. I PALEMBANG BERGABUNG PERSONEL DIT. KRIMUM POLDA SUMSEL MEMBUBARKAN AKSI TAWURAN
- Kapolrestabes : Dugaan Pungli di Satpas Polrestabes Palembang Sudah Ditangani Propam
- PENGAMANAN HARI RAYA NYEPI DI AMANKAN OLEH ANGGOTA POLRESTABES PALEMBANG
- Pelanggar Tak Terbaca ETLE, Polrestabes Palembang Aktifkan Lagi Tilang Manual
- Selamatkan Monyet Tertabrak, Ditlantas Polda Sumsel Diajak Makan Siang oleh Kapolda
- Cerita Bripka Firman Saat Menolong Monyet Yang Jadi Korban Tabrak Lari
3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang
POLRESTABES PALEMBANG - Anggota Opsnal Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, membekuk tiga pembeli truk hasil curian.
Identitas ketiga tersangka yakni Widodo (40) warga pudak kecamatan kumpeh Ulu Jambi , Eko (34) warga pudak kecamatan kumpeh Ulu Jambi dan Iim Iskandar (34) warga jalan SK 29 kelurahan rantau jaya kecamatan Rantau Rasau kabupaten tanjung jabung timur jambi. Semuanya warga Provinsi Jambi. Mereka diringkus di kediaman masing-masing, beberapa hari yang lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, penangkapan tiga tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap tersangka sebelumnya.
“Sampai hari ini, barang bukti yang berhasil kita amankan ada tiga mobil truk dan ada tiga tersangka penadah barang curian yang kita tangkap juga,” kata Ngajib saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (24/1/2023).
Barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) unit mobil truk, 3 (tiga) buah kunci kontak, 1 (satu) unit motor vario, 2 (dua) buah obeng lepek, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) buah STNK
Dia menjelaskan, untuk ketiga tersangka yang membeli truk curian akan dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
“Mereka menerima dan memesan truk yang akan dibeli. Ada 10 TKP yang semuanya terjadi di tahun 2022. Dan, akan terus kita lakukan pengembang mencari barang bukti kendaraan lainnya,” kata Ngajib.
Sementara itu, tersangka Eko mengaku dirinya membeli mobil truk tersebut seharga Rp30 juta. “Saya gunakan di Jambi itulah, untuk mengangkut kelapa sawit. Sudah dua kali membeli mobil truk curian,” jelasnya.
Baca Lainnya :
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas0
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia 0
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang0
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT0
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang0
