- Satlantas Polrestabes Palembang Sita 102 Kendaraan
- Polrestabes Palembang Gagalkan Edar 30 Kg Ganja Asal Medan
- 3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE
- Dituduh Curi Narkoba Dj di Palembang Disekap dan Dipukuli di Kampung Baru Bersama Pacarnya
DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL MENGAMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BBM SUBSID
POLRESTABES PALEMBANG - Kamis, tanggal 24
November 2022 sekira pukul 10.30 Wib
anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan
pelaku di Jl. Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kec. Belitang I Kab.
Oku timur telah tertangkap tangan seorang laki laki berinisial TH. Diketahui secara langsung oleh anggota Subdit
IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat sedang merapikan terpal 1 Mobil pick
up yang sedang bermuatan beberapa dirigen yang diduga berisi BBM dengan jenis
solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen.
Pelaku
TH adalah warga Desa Sidodadi Kel.
Belitang Kab. Oku timur di duga
melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi
yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang - undang Nomor 11 tahun 2020
tentang cipta kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunakan pengangkutan
dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah.
Saat
melakukan pengamanan pelaku TH, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel juga
mengamankan Barang Bukti sebgai berikut:
- 1
mobil pick up merk Daihatsu warna putih No.Pol : BE 8681 ZF,
- 22
jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi
- 70
(buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong;
- 1
buah timbangan ;
- 2
buah corong;
- 1
buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter;
- 1
buah buku catatan;
- 1 unit
Handphone merk Vivo Y 121 warna biru;
Untuk
mempertanggung wajabkan perbuatannya Pelaku TH dab barang bukti diamankan
di Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Lainnya :
- Polsek Gandus Goes To School Deklarasikan Anti Tawuran, Narkoba, Dan Balapan Liar0
- Kapolrestabes Palembang Tinjau Kembali TKP & Korban Kebakaran Pasar Cinde Palembang0
- Apresiasi Kinerja Humas Polrestabes Palembang, Kapolda Sumsel Berikan 2 Penghargaan0
- Kasubsi Dokpol Polrestabes Palembang Membantu Tahanan Melahirkan Di Dalam Mobil Ambulance0
- GIAT JUM’AT BERKAH, SRIKANDI POLRESTABES PALEMBANG BAGIKAN SARAPAN GRATIS0
