- 3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE
- Dituduh Curi Narkoba Dj di Palembang Disekap dan Dipukuli di Kampung Baru Bersama Pacarnya
- ANEV KERJA POLDA SUMSEL YANG SAMPAIKAN OLEH KAPOLRESTABES PALEMBANG
- KETELITIAN DAN KECERMATAN DALAM CEK SEL TAHANAN
Dua Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam Ditangkap Polisi
POLRESTABES PALEMBANG - Hasil giat operasi hunting Opsnal Unit
Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang berhasil mengamankan dua orang
remaja yang hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam), Ahad
(23/10/2022) lalu sekira pukul 02.30 WIB.
Keduanya
yakni satu anak di bawah umur berinisial MF (16) dan M. Kholfany (20), keduanya
warga Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, yang
diamankan saat berada di Jalan Veteran Lorong Karyawan Kelurahan 9 Ilir
Kecamatan IT III Kota Palembang.
Saat itu keduanya sedang membawa sajam. MF kedapatan membawa sajam jenis
parang bergagang plastik warna hitam yang digenggam di tangan sebelah kanan.
Sedangkan sajam jenis pedang bergagang besi dililit lakban warna hitam diapit
antara kedua kaki Kholfany yang sedang mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Ilir Timur (IT) I Kompol Fadilah Ermi E.Y didampingi Kanit
Reskrim IPDA Armansyah Gusnata membenarkan keduanya diamankan anggota yang
sedang melakukan giat hunting.
“Keduanya tertangkap
tangan membawa senjata tajam (sajam) dan langsung diamankan saat berkompoi di
Jalan Veteran,” katanya, Sabtu (29/10/2022).
Lanjut dia,
saat itu diamankan pula barang bukti (BB) yang dibawa keduanya yakni satu unit
sajam jenis parang bergagang plastik warna hitam dan satu senjata tajam jenis
pedang bergagang besi dililit lakban hitam.
“Keduanya
diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 sebagaimana tanpa hak
memiliki, menyimpan, membawa dan atau menguasai senjata tajam bukan
profesinya,” ujar dia.
Masih katanya,
kronologis penangkapan sendiri bermula pada hari Ahad tanggal 23 Oktober 2022
sekira pukul 01.30 WIB, keduanya bersama teman lainnya malakukan sweping
anak-anak nongkrong di Jembatan Musi Empat untuk tawuran, namun tidak ketemu.
“Lalu mereka
melanjutkan perjalanan hingga tiba di Jalan Veteran, terlihat anggota kita yang
sedang hunting. Kemudian dilakukan penangkapan karena melihat mereka membawa
sajam. Lalu keduanya dibawa ke Polsek IT II bersama BB,” ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Kapolsek Kalidoni Beri Pembekalan Empat Saka Bhayangkara0
- Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Jambret Ini Diamankan Unit Ranmor Polrestabes Palembang0
- Profil AKP Alfredo Hidayat, Kapolsek Kertapati yang Berhasil Mengungkap Kasus Begal Driver Online0
- Kasat Lantas Polrestabes Palembang Atur Lalu Lintas, Kabel Listrik Menguntai di Jalan Dr M Isa2
- Mengenal AKP Dwi Angga Cesario, Kapolsek Termuda di Palembang, Pernah Mengemban Misi Perdamaian PBB0
