- Pelaku Pengancaman Ronal Diringkus Reskrim Polsek IT I Palembang
- KEGIATAN RUTIN \"JUM\'AT CURHAT\" POLRESTABES PALEMBANG MEMBINA KEPERCAYAAN MASYARAKAT DI WILKUM POL
- APEL SIAGA OPERASI MANTAP BRATA POLRESTABES PALEMBANG: KESIAPAN MENJAGA KEAMANAN MASYARAKAT
- SILATURAHMI KAPOLRESTABES PALEMBANG DENGAN WARTAWAN POLRESTABES SINERGI DALAM PEMBERITAAN DAN PELAYA
- PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA POLRESTABES PALEMBANG DAN PEMERINTAH KOTA
- Press Release Ungkap Kasus 365 Polrestabes Palembang
- Silaturahmi Kapolda Sumatera Selatan bersama Media Pers
- Press Release Kasus Curanmor Polrestabes Palembang
- Keberhasilan Sat Reskrim Polrestabes Palembang Penangkapan 2 Pelaku Penembakan di Palembang
- Pasca Sopir Bus Pariwisata Ditodong di Monpera, Polrestabes Palembang Dirikan Posko Pengamanan
Dua Warga Kuto Batu Ditangkap Karena Nodong Driver Bunga

POLRESTABES PALEMBANG - Dua penodong meresahkan,
berhasil diamankan Anggota Unit Ranmor Polrestabes Palembang. Dibawah pimpinan
Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Jhoni Palapa, kedua tersangka, Andy alias Andy
Pirang (36) dan Amirulah (22) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Fajar, Kelurahan
Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang ditangkap, Kamis (28/1/2021).
Kedua tersangka diringkus karena terlibat aksi pencurian dengan
kekerasan (nodong-red) terhadap driver bunga, A Purwanto (33) warga Jalan
Sukorejo Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II, ketika berada di Jalan Veteran Depan
Lorong Sahara Agung Kuto Batu, Kecamamatan IT II Palembang, Rabu (27/1/2021)
sekitar pukul 02.30 WIB.
“Berangkat dari laporan korban, anggota kami langsung lakukan
penyelidikan. Dengan barang bukti sajam jenis pisau kerambit, kedua tersangka
kami bawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat
Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Maulana didampingi Kanit Ranmor,
Iptu Irsan.
Dalam aksinya, tersangka ini mendekati korban saat hendak
melanjutkan perjalanannya, usai memasang papan bunga dilokasi kejadian.
“Modusnya, tersangka mendekati korban menggunakan senjata tajam,
jenis pisau kerambit, sementara tersangka lainnya mengambil paksa uang korban
sebanyak Rp 5 ribu dari mobil. Kini kami masih kembangkan kasusnya, siapa tahu
kedua tersangka terlibat perkara lainnya,” ungkap Kasat Reskrim, sembari
menambahkan kedua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana
diatas lima tahun.
Baca Lainnya :
- Dua Warga Kuto Batu Ditangkap Karena Nodong Driver Bunga0
- Empat Personel Polrestabes Palembang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)0
- Empat Personel Polrestabes Palembang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)0
- Kesal Ibu Tak Dirumah, Taswin Bakar Sperei Hingga Sebabkan 18 Rumah Bedeng Terbakar1
- Kesal Ibu Tak Dirumah, Taswin Bakar Sperei Hingga Sebabkan 18 Rumah Bedeng Terbakar0
