FAQ

By Admin 29 Sep 2022, 22:13:00 WIB


 

PELAYANAN SKCK

1. Apakah KTP (Kartu Tanda Penduduk ) di luar kota Palembang Bisa membuat SKCK di Polrestabes Palembang?

Jawab : Sesuai dengan Perkap Nomor 18 tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembuatan SKCK harus sesuai dengan KTP Pemohon berasal, dengan kata lain KTP diluar Palembang tidak bisa membuat SKCK di Polretabes palembang.

 

2. Apakah dalam pembuatan SKCK untuk keperluan ke luar negeri bisa di buat di Polrestabes Palembang ?

Jawab : Sesuai dengan Perkap Nomor 18 tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pembuatan SKCK untuk keperluan ke luar negeri diterbitkan oleh Polda Sumsel.

3. Berapa biaya pembuatan SKCK baik pembuatan baru maupun perpanjangan SKCK?

Jawab : Sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Penghasilan Negara Bukan Pajak b (PNBP).

 

PELAYANAN SIM

1. Apakah KTP luar Palembang bisa bikin SIM di  Palembang ?

Jawab :  Sekarang pembuatan SIM sudah terintegrasi dengan Dukcapil, jadi pemohon SIM dari kota manapun bisa melakukan proses penerbitan SIM di Polrestabes Palembang dengan syarat membawa KTP Elektrik

 

2. Untuk Biaya Penerbitan SIM Berapa ?

Jawab : Biaya Penerbitan SIM sesuai dengan PP No.76 Th.2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Polri adalah :

- Rp. 120.000 untuk SIM A, SIM BI/ BI Umum, BII/ BII Umum (Baru)

- Rp. 80.000 untuk SIM A, SIM BI/ BI Umum, BII/ BII Umum (Perpanjangan)

- Rp. 100.000 untuk SIM C (Baru)

- Rp. 75.000 untuk SIM C (Perpanjang)

- Rp. 50.000 untuk SIM D (Baru)

- Rp. 30.000 Untuk SIM D (Perpanjang)

 

3. Mekanisme Penerbitan SIM Seperti apa untuk SIM Baru ?

Jawab : Untuk Penerbitan SIM Baru, Pemohon SIM yang telah dinyatakan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani oleh Dokter dan Psikolog yang telah ditunjuk, dapat melakukan pembayaran PNBP ke Loket Pembayaran, selanjutnya mengisi formulir dan mengikuti mekanime dan prosedur seperti : Registrasi, Identifikasi, Uji Teori, Uji Praktik dan Produksi SIM

 

4. Apakah Tuna Rungu/ Bisu Tuli juga bisa buat SIM ?

Jawab : Bisa, Berdasarkan ST Kapolri Nomor : ST/ 1938/ IX/ YAN.1.1/2022 tentang Surat Izin Mengemudi  Untuk Penyandang Disabilitas, bagi pemohon khususnya Tuna Rungu atau Tuli dapat melaksanakan Permohonan SIM A dan SIM C dengan memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat kesehatan dokter yang ditunjuk oleh Polri

 

5. Kalo SIM D itu untuk apa ?

Jawab :  Bagi Pemohon Penyandang Disabilitas yang menggunakan kendaraan khusus dapat melaksanakan Permohonan Pendaftaran SIM D (Setara SIM C) dan SIM DI (Setara SIM A) dengan mekanisme dan prosedur yang sama