- \"Motor Hilang Saat Pemiliknya Ngecas Handphone dan Menunggu Orderan Shopee Food\"
- Ganja Kering Terbungkus Kardus Kemplang Palembang Gagal Diterbangkan ke Lombok
- \"Penyebab Kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Terungkap oleh Polisi\"
- Polrestabes Palembang tangkap tersangka pelaku penembakan
- \"Sinergi TNI-POLRI: Pondasi Kuat untuk NKRI\"
- \"Demi Berobat Anak Istri, Pria di Palembang Nekat Jual Truk Tempatnya Bekerja\"
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT AGUSTUS 2023
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT JULI 2023
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT JUNI 2023
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT MEI 2023
Izin Nikah anggota Polri/PNS
Persyaratan Permohoanan Izin Nikah anggota Polri/PNS di lingkungan Polrestabes Plg

Bag SDM Polrestabes Palembang memberikan pelayanan kepada seluruh personel Polrestabes Plg terkait permohonan izin nikah anggota Polri/PNS dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Surat permohonan kepada Kasatker
2. Surat pengantar dari Satker
- Pa/PNS Gol.III kepada Kapolda
- BA, TA, PNS Gol.II/I kepada Kapolrestabes
3. SKHP (Litpers) dari Sipropam Polrestabes Plg
4. FC legalisir N1-N4 dari Kelurahan
- Pemohon
- Calon Suami/Istri
5. SKCK
- Calon suami/istri (bukan anggota Polri/PNS)
- Calon mertua (bukan anggota Polri/PNS)
6. Surat rekomendasi dari Instansi/tempat bekerja bagi calon suami/istri (bukan anggota Polri/PNS)
7. FC legalisir akte cerai / surat keterangan kematian untuk yang berstatus duda/janda
8. FC Kartu Keluarga
- Pemohon
- Calon suami/istri
9. FC KTP
- Pemohon
- Orang tua
- Calon suami/istri
- Calon mertua
10. Surat SIDI / BAPTIS (bagi non muslim)
11. Pas foto pakaian dinas (Gandeng) ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
- Pa latar merah
- Ba/Ta latar kuning
- PNS latar biru
Berkas dibuat 2 rangkap dimasukkan dalam map kuning (asli dan copy)
