- Bayi Dibuang Dikerumuni Semut Dijenguk AKBP Bagus, Pesannya: Selamat (Ipda) Hendri, Tolong Dijaga Am
- PBSI Kota Palembang Mabar dengan Pimpian Daerah
- Jadi TO Polisi, 2 Pelaku Tawuran yang Ikut Tewaskan Pelajar SMA di Palembang Diminta Menyerahkan Dir
- Lagi Enak Main di Warnet, Motor Hilang Digasak Pencuri
- Pasangan Polisi Selamatkan Bayi Laki-laki yang Dibuang di Palembang
- Parkir Motor di Depan Rumah Orang Parang Melayang, Pria di Palembang \'Mandi\' Darah
- PRESS REALEASE Polrestabes Palembang BERHASIL tangkap pelaku Tawuran Korban Meninggal Dunia
- Jumat Curhat bersama Kapolsek Kemuning Polrestabes Palembang di Kelurahan 20 Ilir Dua
- Jumat Curhat Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang
- Jumat Curhat polsek seberang Ulu II Palembang
Kepergok Curi Ayam Betina di Seberang Ulu Palembang, Tholib Babak Belur Dimassa

Hanya gegara mencuri seekor ayam betina, Tholib (25) menjadi bulan-bulanan warga usai kepergok melakukan aksinya.
Warga Jalan KH Azhari, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3-4 Ulu Palembang ini beraksi di rumah Muhammad Nasir (26), di Jalan KH Azhari, Lorong Sederhana, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Sabtu 18 Maret 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka.
"Mendapatkan informasi dari warga, anggota kita mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku," kata Iptu Andrian kepada SUMEKS.CO, Minggu 19 Maret 2023.
Modusnya, tersangka dengan berjalan di sekitar lokasi. Kemudian, melihat ada seekor ayam milik korban Muhammad Nasir.
"Pelaku langsung menangkap dan mengambil ayam. Hanya saja, saat akan melarikan diri dia kepergok dan sempat menjadi bulan-bulanan warga serta akhirnya dimassa," ujar Iptu Andrian.
Saata digeledah, ditemukan senjata tajam jenis pisau dapur yang disimpan pelaku. Selain itu polisi juga menyita tas yang dibawa oleh pelaku.
"Yang bersangkutan sempat diamuk massa yang geram dengan ulahnya. Namun demikian, pelaku berhasil dibawa oleh anggota yang sedang patroli di sekitar TKP tersebut,” terang Adrian.
Selain mengamankan barng bukti seekor ayam betina, pisau ikut diamankan sebuah tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan pisau.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara, tersangka Tholib mengakui perbuatannya. Rencananya barang-barang yang dicuri tersebut akan dijual.
"Baru sekali inilah Pak. Rencananya mau dijual dan untuk makan," terangnya.
Baca Lainnya :
- JUM\'AT CURHAT DI POLSEK SU1 PALEMBANG Maret 160
- Rampok Pakai Sajam Pelaku di Tangkap Polisi0
- BHABINKAMTIBMAS Sambang Dan Dialogis...0
- Sambang Dan Dialogis Bhabinkamtibmas...0
- Bhabinkamtibmas Melaksanakan Kegiatan Sambang dan Dialogis...0
