- 2 Diskotek di Palembang Dirazia, 67 Pengunjung Positif Narkoba
- Polrestabes Palembang buru pelaku pencurian ratusan besi tutup drainase senilai Rp1 miliar
- Pengamanan Ketat oleh Polsek Ilir Timur 1 Palembang dalam Kampanye Partai PKS di Simpang Charitas
- Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), Polsek Kalidoni Berhasil Menangka
- Hasil Ungkap Penipuan atau Penggelapan Unit Reskrim Polsek Sako
- Press Rilis Polsek Plaju, Tersangka yg Konsumsi Ganja adalah (Tukang Las) Diungkap Langsung Kapolsek
- Terjaring Razia, 67 Pengunjung Dua Diskotik di Kampung Baru Palembang Positif Narkoba
- Patroli dialogis Sat Samapta Polrestabes Palembang di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
- Patroli Dialogis pengamanan silahturahmi dan tatap muka caleg DPR RI Partai PSI Dapil I Helmy Yahya
- Giat Minggu Kasih Polrestabes Palembang
MEKANISME PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)A
MEKANISME DAN PROSEDUR PENERBITAN SIM

Mekanisme Penerbitan SIM
1. Waktu Pelayanan
Waktu kerja pelayanan penerbitan SIM adalah 7 (tujuh) jam setiap hari kerja terhitung mulai jam 08.00 s.d 15.00;
Waktu pelayanan penerbitan SIM, sebagai berikut :
a. Senin - Jumat : 08.00 - 15.00;
b. Sabtu : 08.00 - 12.00;
c Hari libur Nasional tidak beroperasi.
2. Biaya/ Tarif PNBP Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku adalah sebagai berikut :
a. Baru dan Pengalihan Golongan :
2.a.1. SIM A / Umum |
= |
Rp.120.000,- |
2.a.2. SIM BI / Umum |
= |
Rp.120.000,- |
2.a.3. SIM BII / Umum |
= |
Rp.120.000,- |
2.a.4. SIM C |
= |
Rp. 100.000,- |
2.a.5. SIM D |
= |
Rp. 50.000,- |
2.a.6 Uji Simulator |
= |
Rp. 50.000,- |
b. Perpanjangan, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi) :
2.b.1. SIM A/Umum |
= |
Rp. |
80.000,- |
2.b.2. SIM BI/Umum |
= |
Rp. |
80.000,- |
2.b.3. SIM BII/Umum |
= |
Rp. |
80.000,- |
2.b.4. SIM C |
= |
Rp. |
75.000,- |
2.b.5. SIM D |
= |
Rp. |
30.000,- |
3. Usia pemohon
a. Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah:
3.a.1. 17 (tujuh belas) Tahun untuk SIM A, C dan D;
3.a.2. 20 (dua puluh) Tahun untuk SIM B I;
3.a.3. 21(dua puluh satu) Tahun untuk SIM B II.
b. Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah:
3.b.1. 20 (dua puluh) Tahun untuk SIM A Umum;
3.b.2. 22 (dua puluh dua) Tahun untuk SIM B I Umum;
3.b.3. 23(dua puluh tiga) Tahun untuk SIM B II Umum.
c. Persyaratan usia berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) danWarga Negara Asing (WNA).
4. Persyaratan Administrasi
a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (E-KTP seluruh Indonesia) dgn kriteria :
- NIK pada E-KTP tersebut terdaftar di server Dukcapil
- Apabila NIK pada E-KTP tidak terdaftar di server dukcapil maka pemohon silahkan melampirkan surat keterangan dari Dukcapil
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA, antara lain meliputi :
4.b.1. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
4.b.2. Paspor, Visa Diplomatik, Kartu Anggota Diplomatik dan Identitas diri lain bagi yang merupakan staff atau keluarga kedutaan;
4.b.3. Paspor dan Visa Dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia;
4.b.4. Surat Izin Kerja dari kementrian yang membidangi ketenaga kerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia (untuk pengajuan golongan SIM B1, B2 dan Umum).
c. Sertifikat lulus Klinik Pengemudi (untuk pengajuan golongan SIM B1, B2 dan Umum);
d. Lulus uji Psikologi (untuk pengajuan golongan SIM B1, B2 dan Umum);
e. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
f. Bukti pembayaran biaya administrasi SIM.
5. Mekanisme/ Prosedur Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) :
Pemohon SIM yang telah memenuhi persyaratan Administrasi dipersilahkan melakukan pendaftaran dan mengisi formulir yang disediakan di Loket Formulir, setelah formulir diisi sesuai data maka pemohon SIM akan melewati tahap- tahap sebagai berikut :
a. Registrasi;
5.a.1. Petugas loket pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan formulir permohonan penerbitan SIM ;
5.a.2. Petugas loket pendaftaran melakukan entry data pemohon SIM ke komputer registrasi;
5.a.3. Menyerahkan berkas kepada pemohon SIM untuk kemudian meminta nomor antri identifikasi lalu menyerahkan berkas kepada loket Identifikasi.
b. Identifikasi;
5.b.1. Petugas Identifikasi dan Verifikasi melakukan pemanggilan nomor antri pemohon SIM sesuai nomor antri melalui aplikasi FIFO yang telah diprogram pada komputer;
5.b.2. Petugas Identifikasi dan Verifikasi melakukan pemanggilan data pemohon SIM sesuai nomor registrasi;
5.b.3. Setelah data tampil pada layar monitor, petugas melakukan identifikasi dan verifikasi dengan cara membacakan kembali identitas kepada pemohon SIM;
5.b.4. Setelah data yang telah diverifikasi disetujui oleh pemohon SIM, maka petugas melakukan proses identifikasi yaitu : foto digital/ digital photo capture pemohon SIM, pengambilan sidik jari (10 jari)/ finger print caputre, tanda tangan elektronik/ signature capture;
5.b.5. Petugas identifikasi dan verifikasi selanjutnya menyerahkan berkas untuk kemudian dibawa oleh Pemohon SIM ke ruang ujian teori bagi pemohon SIM baru, dan untuk pemohon SIM perpanjangan dapat langsung memberikan berkasnya kepada petugas Produksi/ Pencetakan SIM.
c. Uji Teori;
5.c.1. Sebelum melakukan ujian teori, Peserta uji SIM terlebih dahulu mendapatkan Pencerahan materi yang akan diujikan dari petugas uji teori SIM di ruang pencerahan yang telah disediakan;
5.c.2. Ujian teori dilaksanakan pada hari pengajuan persyaratan mengikuti ujian teori SIM yang diterima oleh petugas uji SIM teori ;
5.c.3. Pengecekan ulang kesesuaian data peserta ujian dan tanda bukti kesertaan dalam ujian;
5.c.4. Petugas memanggil peserta ujian toeri dan peserta memasuki ruang kemudian petugas memberi penjelasan tentang cara metode penilaian kelulusan serta tata cara pengisian ujian secara AVIS dan On Line;
5.c.5. Soal ujian teori dengan AVIS dilaksanakan secara acak sesuai dengan jenis SIM yang dimohonkan oleh peserta uji SIM;
5.c.6. Peserta ujian dinyatakan lulus ujian teori, jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70 % (tujuh puluh persen) dari 30 (tiga puluh) soal yang diujikan dengan waktu 30 (tiga puluh) menit;
5.c.7. Peserta ujian SIM yang tidak lulus, dapat mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari utk ujian ke II, 14 (empat belas) hari utk ujian ke III dan 30 (tiga puluh) hari;
5.c.8. Peserta ujian SIM yang dinyatkan lulus dapat mengikuti ujian Praktik.
d. Uji Praktik;
5.d.1. Peserta ujian praktik adalah peserta uji yang telah dinyatakan lulus ujian teori;
5.d.2. Sebelum pelaksanaan ujian praktik, petugas memberitahukan kepada peserta uji mengenai kegiatan persiapan yang harus dilaksanakan;
5.d.3. Peserta uji wajib mengikuti ujian praktik I dan Praktik II;
5.d.4. Ujian praktik I dilaksanakan pada area ujian yang sudah ditentukan;
5.d.5. Ujian praktik II dilaksanakan di jalan umum;
5.d.6. Materi ujian praktik I antara lain :
- Uji Kendaraan Roda empat meliputi :
- Uji menjalanakan ranmor maju dan Mundur pada jalur sempit;
- Uji parkir paralel dan parkir seri;
- Uji mengemudikan ranmor berhenti di tanjakan dan turunan.
- Uji Sepeda motor meliputi :
- Menjalankan sepeda motor dengan cara slalom melintasi patok- patok dengan kecepatan 10 KM/ Jam;
- Menjalankan sepeda motor di dalam lingkaran membentuk angka 8, mengikuti petunjuk arah, tidak berhenti dan kaki tidak menginjak lapangan.
Materi ujian praktik II antara lain :
- Mengemudikan ranmor dengan sempurna di jalan yang ramai;
- Peserta uji dinyatakan lulus ujian praktik I, jika peserta uji tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan;
- Dalam melakukan kesalahan, peserta uji diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang praktik sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap materi ujian yang dinyatakan gagal;
- Peserta ujian dinyatakan lulus ujian praktik II jika tidak melakukan kesalahan dan atau pelanggaran pada setiap materi ujian;
- Peserta ujian SIM yang tidak lulus, dapat mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari utk ujian ke II, 14 (empat belas) hari utk ujian ke III dan 30 (tiga puluh) hari.
e. Proses Produksi/ cetak SIM Online
5.e.1. Peserta yang dinyatakan lulus ujian SIM menyerahkan berkas pemohon SIM kepada petugas Produksi/ cetak SIM;
5.e.2. Petugas produksi/ cetak menerima berkas dari pemohon SIM
5.e.3. Petugas produksi/ cetak memeriksa kesesuaian data pada SIM dengan identitas yang dimiliki oleh pemohon SIM dan memastikan SIM diterima
oleh peserta uji SIM yang berhak.
Baca Lainnya :
- INFORMASI LANTAS0
- PELAYANAN0
- ANGGARAN BERBASIS KINERJA0
- PELAYANAN PEMBUATAN LAPORAN KEHILANGAN DAN PENGADUAN DISPKT PALEMBANG0
- LATIHAN DALMAS0
Video Terkait:
