Mobile Banking Dibobol melalui APK Surat Tilang, Warga Palembang Mengalami Kerugian Rp 2,3 Miliar
Mobile Banking Dibobol melalui APK Surat Tilang, Warga Palembang Mengalami Kerugian Rp 2,3 Miliar

By Admin; di baca: 59 27 Sep 2023, 10:58:22 WIB HUMAS
Mobile Banking Dibobol melalui APK Surat Tilang, Warga Palembang Mengalami Kerugian Rp 2,3 Miliar

Keterangan Gambar : Mobile Banking Dibobol melalui APK Surat Tilang, Warga Palembang Mengalami Kerugian Rp 2,3 Miliar


"Mobile Banking Dibobol melalui APK Surat Tilang, Warga Palembang Mengalami Kerugian Rp 2,3 Miliar"

Kejadian ini adalah peringatan penting tentang risiko keamanan di dunia digital, terutama terkait dengan penggunaan aplikasi atau perangkat lunak yang tidak sah. Penting untuk selalu berhati-hati dan mengambil langkah-langkah keamanan yang tepat saat menggunakan perbankan mobile atau aplikasi lainnya.

Beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghindari kejadian seperti ini antara lain:

1. **Pastikan Unduh dari Sumber Resmi**: Hanya mengunduh aplikasi perbankan mobile dari toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store atau Apple App Store.

2. **Perbarui Aplikasi dengan Teratur**: Pastikan aplikasi perbankan mobile Anda selalu diperbarui dengan versi terbaru yang mengandung perbaikan keamanan.

3. **Jangan Bagikan Informasi Pribadi**: Tidak ada bank yang akan meminta informasi pribadi Anda, seperti PIN atau kata sandi, melalui email atau pesan teks. Jangan pernah memberikan informasi ini kepada siapa pun yang meminta melalui pesan atau telepon.

4. **Gunakan Keamanan Tambahan**: Aktifkan opsi keamanan tambahan yang ditawarkan oleh aplikasi perbankan mobile Anda, seperti autentikasi dua faktor (2FA).

5. **Selalu Waspadai Pesan dan Tautan yang Mencurigakan**: Jangan mengklik tautan atau membuka lampiran dari sumber yang tidak dikenal atau mencurigakan.

Warga Palembang, Sumatera Selatan inisial XX berusia 58 tahun menjadi korban peretasan modus klik aplikasi (APK) surat tilang. Korban mengalami kerugian Rp 2,3 miliar. Pelaku yang berasal dari Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) pun telah ditangkap.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa dialami XX itu bermula beberapa waktu lalu pada pukul 08.00 WIB. Pelaku awalnya mengirimkan pesan WhatsApp file APK bernama surat tilang dan mengaku dari pihak kepolisian.

"Adapun tujuan pelaku untuk menyadap isi SMS di HP korban. Setelah korban menginstal aplikasi tersebut, pelaku pun mengetahui semua isi SMS yang ada di HP korban," kata Putu di Mapolda, Rabu (27/9/2023).

Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi ancaman keamanan digital dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi informasi dan aset mereka. Semoga kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya keamanan digital.

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment