- Mobile Banking Dibobol melalui APK Surat Tilang, Warga Palembang Mengalami Kerugian Rp 2,3 Miliar
- \"Pemuda Palembang Diamankan Terkait Kasus Tawuran dengan Senjata Tajam\"
- \"Motor Hilang Saat Pemiliknya Ngecas Handphone dan Menunggu Orderan Shopee Food\"
- Ganja Kering Terbungkus Kardus Kemplang Palembang Gagal Diterbangkan ke Lombok
- \"Penyebab Kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Terungkap oleh Polisi\"
- Polrestabes Palembang tangkap tersangka pelaku penembakan
- \"Sinergi TNI-POLRI: Pondasi Kuat untuk NKRI\"
- \"Demi Berobat Anak Istri, Pria di Palembang Nekat Jual Truk Tempatnya Bekerja\"
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT AGUSTUS 2023
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT JULI 2023
Motor Hasil Begal Dijual COD, Ternyata Pembelinya Tetangga Korban
POLRESTABES PALEMBANG - Dua dari tiga pelaku begal yang beraksi pada Minggu
(10/7), sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan
bengkel Pass 99, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang,
berhasil diringkus polisi.
Kedua pelaku yang berhasil
ditangkap yakni, Diki Restu Septiawan (21), warga Jalan Talang Kerangga, Lorong
Langgar, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, dan Aris (20), warga
Jalan Rambutan Dalam, 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang.
Keduanya diamankan di tempat berbeda, Senin (26/7) malam.
Tersangka Aris diamankan saat nginap di Hotel OYO. Lantaran berontak, polisi
terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya.
Tersangka Diki Restu Septiawan, digerebek di
rumahnya. Sedangkan satu pelaku lagi atas nama Agung, masih dalam pengejaran
polisi. Ketiga pelaku menganiaya dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat
Nopol BG 4270 AEB milik korban, M Dimas Ray Sian Roy (21), warga Lorong Palang
Merah, Kecamatan IB II Palembang.
Kapolsek IB I, Kompol Roy A
Tambunan menjelaskan, kejadian berawal saat korban dan tersangka Agung, sedang
antri mengisi BBM di SPBU samping bengkel Pass.
“Tersangka Agung tersinggung karena korban melihatnya saat antri
di SPBU. Lalu mengajak kedua pelaku yakni Diki dan Aris untuk menganiaya
korban,” kata Roy, Selasa (27/7).
Kemudian, ketiga tersangka dengan menggunakan
sepeda motor mengejar dan memepet motor korban. Kemudian pelaku Aris langsung
menganiayanya menggunakan kunci inggris, dan tersangka Diki memukul bagian
wajah korban dengan tangan kosong.
“Setelah korban merasa
ketakutan, lantas tersangka Aris mengambil dan membawa kabur sepeda motor
korban,” ujarnya.
Pada hari yang sama, kata Roy, saat para pelaku hendak menjual
motor korban dengan cara Cash On Delivery (COD),
kepergok oleh korban dan langsung kabur meninggalkan motor tersebut.
“Mereka ini jual motor dengan cara COD di Lorong Jambu daerah Tangga
Buntung. Ternyata pembelinya di Lorong Jambu itu, tetangga korban,” kata
Kapolsek IB I.
Atas perbuatannya, kedua pelaku
dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP, Ayat 2 ke -2 KUHP, dengan ancaman pidana
penjara paling lama 9 tahun. "Untuk pelaku yang masih buron, kita imbau
agar segera menyerahkan diri untuk diproses hukum," pungkasnya.
Sementara, kedua tersangka mengaku melakukan aksi begal tersebut
karena diajak oleh tersangka Agung (buron). "Tidak ada niat untuk membegal
pak. Kami diajak Agung, katanya dia tersinggung dengan korban dan hanya mau
memberi pelajaran,” kilah keduanya.
“Motor itu mau kami jual Rp 2,5 juta, dan
uangnya dibagi rata. Rencananya uang bagian saya untuk beli HP pak,” tambah
Aris.
Baca Lainnya :
- Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolrestabes Palembang berikan 82 Penghargaan kepada Anggota0
- Ancam Tetangga Dengan Pedang, Kakak Beradik Ditangkap0
- Lakukan “AKSI” nya di Mobil Angkot, berhasil curi sebuah Handphone0
- Rampas HP Pedagang Demi Bermain Slot, Tabrani Mendekam Dipenjara0
- Sat Reskrim Polrestabes Palembang amankan Pencuri Dinamo AC dan Kabel Listik 0
