- Satlantas Polrestabes Palembang Sita 102 Kendaraan
- Polrestabes Palembang Gagalkan Edar 30 Kg Ganja Asal Medan
- 3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE
- Dituduh Curi Narkoba Dj di Palembang Disekap dan Dipukuli di Kampung Baru Bersama Pacarnya
Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Jambret Ini Diamankan Unit Ranmor Polrestabes Palembang
POLRESTABES PALEMBANG - Tim Beguyur Bae Opsnal
Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang sedang patroli hunting
berhasil mengamankan pelaku jambret. Bahkan pelaku nyaris diamuk warga yang
geram ulahnya saat diamankan Unit Ranmor yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor,
Iptu Jhony Palapa.
Tersangka
M Indra (28) warga Jalan PS Ing Kenayan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus,
Palembang, pun langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang, Kamis (27/10/2022)
sekira pukul 19.30 WIB. Namun, saat dibawa ke Mapolrestabes Palembang tersangka
melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga terpaksa diberikan tindakan
tegas terukur.
Diketahui aksi jambret yang dilakukan Indra dan temannya JN (DPO)
terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang. Berawal saat
korban yakni M dodi (19), sedang membeli gorengan di warung Rudi. Namun ketika
korban sedang memainkan Handphone (HP) nya, tiba-tiba datang kedua pelaku
dengan menggunakan sepeda motor yang langsung merampas HP korban.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta tolong, sehingga
teriakan korban mengundang warga berdatangan dan anggota Unit Ranmor yang
sedang patroli hunting. Hasilnya tersangka langsung ditangkap sedangkan JN
berhasil melarikan diri.
Kapolrestabes
Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi
membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka menjambret.
“Benar
sudah diamankan seorang, saat penangkapan anggota Sat Reskrim Polrestabes
Palembang khususnya Unit Ranmor sedang melakukan patroli hunting, mendengar ada
warga yang meminta tolong, anggota Ranmor langsung melakukan pengejaran dan
menangkapnya,” katanya didampingi oleh Kasubnit 2 Ranmor, Ipda Roland.
Lanjutnya, tersangka terpaksa di lumpuhkan, lantaran melawan
saat hendak di giring ke Polrestabes Palembang, “Saat ini anggota Ranmor masih
mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita kantongi. Atas
ulahnya tersangka akan di jerat pasal 365 dengan ancaman kurungan penjara
diatas 5 tahun,” jelasnya.
Sedangkan,
tersangka ketika ditemui mengakui perbuatannya, “Saat beraksi saya bertugas
sebagai eksekutor yang merampas handphone korban, sedangkan rekan saya JN yang
membawa motor saat kami beraksi,” katanya.
Baca Lainnya :
- Profil AKP Alfredo Hidayat, Kapolsek Kertapati yang Berhasil Mengungkap Kasus Begal Driver Online0
- Kasat Lantas Polrestabes Palembang Atur Lalu Lintas, Kabel Listrik Menguntai di Jalan Dr M Isa2
- Mengenal AKP Dwi Angga Cesario, Kapolsek Termuda di Palembang, Pernah Mengemban Misi Perdamaian PBB0
- Di Hari Pertama Berdinas, Kapolda Sumsel Kunjungi Polrestabes Palembang0
- Hari Pertama Tugas, Kapolda Minta Saran Wartawan Soal Kasus yang Menonjol di Sumsel0
