- Pelaku Pengancaman Ronal Diringkus Reskrim Polsek IT I Palembang
- KEGIATAN RUTIN \"JUM\'AT CURHAT\" POLRESTABES PALEMBANG MEMBINA KEPERCAYAAN MASYARAKAT DI WILKUM POL
- APEL SIAGA OPERASI MANTAP BRATA POLRESTABES PALEMBANG: KESIAPAN MENJAGA KEAMANAN MASYARAKAT
- SILATURAHMI KAPOLRESTABES PALEMBANG DENGAN WARTAWAN POLRESTABES SINERGI DALAM PEMBERITAAN DAN PELAYA
- PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA POLRESTABES PALEMBANG DAN PEMERINTAH KOTA
- Press Release Ungkap Kasus 365 Polrestabes Palembang
- Silaturahmi Kapolda Sumatera Selatan bersama Media Pers
- Press Release Kasus Curanmor Polrestabes Palembang
- Keberhasilan Sat Reskrim Polrestabes Palembang Penangkapan 2 Pelaku Penembakan di Palembang
- Pasca Sopir Bus Pariwisata Ditodong di Monpera, Polrestabes Palembang Dirikan Posko Pengamanan
Pahlawan kesiangan lindungi sang pacar, Farhan nekat membacok
POLRESTABES PALEMBANG – M Farhan (19) Warga Jalan Dr M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III Palembang nekat membacok korban PB (17) dengan parang
Farhan bersama temannya Renaldo (18) membacok menggunakan senjata tajam jenis parang. Diduga, Farhan, nekat membacok korban lantaran sakit hati pacarnya sering diganggu.
Atas kejadian itu, korban PB, warga Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, mengalami luka dibagian lengan sebelah kiri. Diketahui, kejadian tersebut berlangsung di Jalan Sultan Syahril, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Rabu malam (6/10/2021), sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tidak terima pacarnya sering di chat korban lantas tersangka marah hingga mengajak temannya Renaldo untuk menyerang korban,” ujar Kompol Yuliansyah, Kamis (9/12/2021).
Dikatakan Yuliansyah, saat bertemu dengan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua tersangka yang membawa motor langsung mendekati korban yang saat itu korban juga sedang mengendarai sepeda motor.
“Tersangka Renaldo langsung membacok korban hingga mengenai tangannya. Melihat korban terjatuh lantas kedua tersangka melarikan diri,” katanya.
Mendapatkan laporan korban, anggotannya langsung bergerak cepat hingga mengamankan kedua tersangka di tempat persembunyiannya pada Rabu (8/12/2021).
“Atas ulahnya kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP atau pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak,” tegasnya.
Sementara tersangka Farhan mengatakan, sakit hati pacarnya sering diganggu korban. “Korban selalu mengirimi pesan singkat kepada pacar saya yang membuat saya sakit hati,” ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Pahlawan kesiangan lindungi sang pacar, Farhan nekat membacok0
- Jadi Kurir Bandar sabu, Hendra tertangkap polisi0
- Jadi Kurir Bandar sabu, Hendra tertangkap polisi0
- UNGKAP KASUS SABU 5 KG, DPR KOTA PALEMBANG APRESIASI KINERJA SATRES NARKOBA POLRESTABES PALEMBANG0
- UNGKAP KASUS SABU 5 KG, DPR KOTA PALEMBANG APRESIASI KINERJA SATRES NARKOBA POLRESTABES PALEMBANG0
