- Mobile Banking Dibobol melalui APK Surat Tilang, Warga Palembang Mengalami Kerugian Rp 2,3 Miliar
- \"Pemuda Palembang Diamankan Terkait Kasus Tawuran dengan Senjata Tajam\"
- \"Motor Hilang Saat Pemiliknya Ngecas Handphone dan Menunggu Orderan Shopee Food\"
- Ganja Kering Terbungkus Kardus Kemplang Palembang Gagal Diterbangkan ke Lombok
- \"Penyebab Kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Terungkap oleh Polisi\"
- Polrestabes Palembang tangkap tersangka pelaku penembakan
- \"Sinergi TNI-POLRI: Pondasi Kuat untuk NKRI\"
- \"Demi Berobat Anak Istri, Pria di Palembang Nekat Jual Truk Tempatnya Bekerja\"
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT AGUSTUS 2023
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT JULI 2023
Pelaku Pengelapan Uang Umroh dan Haji Rp 1,4 Miliar Ditangkap Polisi

POLRESTABES PALEMBANG - Setelah melewati proses panjang, akhirnya anggota
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes
Palembang berhasil mengamankan pelaku penggelapan uang jamaah umroh maupun
haji. Tersangka Sukiyanto Pangestu tak dapat berkilah, saat petugas menunjukkan
sejumlah bukti penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, hingga menyebabkan
kerugian Rp 1,4 Miliar, Sabtu (5/6/2021).
“Tersangka merupakan Kepala Cabang Palembang PT Macro Tour and
Travel, di Jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Tersangka kita amankan dari salah satu tempat rekanan bisnisnya,” papar
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat
Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Iwan Gunawan, kepada
awak media.
Dikatakan Kasat
Reskrim, jumlah jemaah yang tertunda keberangkatannya berjumlah 73 orang.
“Jadi modusnya,
pelaku ini menerima uang jemaah keberangkatan umroh maupun haji sejak bulan
November 2018 hingga Maret 2020. Memasuki pandemi covid, menjadi alasan kuat
tersangka meredam emosi jemaah. Total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Bukan
hanya mengelapkan uang perusahaan saja, tapi juga uang jemaah. Kini kita masih
terus lakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan kita akan segera
kembangkan kasusnya,” jelas Kompol Tri Wahyudi, sembari menambahkan tersangka
terancam pidana penjara lima tahun.
Dihadapan
petugas, tersangka mengaku perbuatannya ini dari hasil domino perusahan, yang
pernah bergabung.
“Jujur saja,
ini efek domino, sebab sejak covid, Mekkah tutup, akhirnya terjadilah kesalahan
– kesalahan seperti ini. Namun, saya sudah mengatakan kepada para jemaah akan
bertanggung jawab dan tetap akan memberangkatkan mereka dengan perusahaan
berbeda,” ujarnya.
Disinggung
mengenai berapa jumlah uang jemaah yang sudah distorkan untuk keberangkatan
umroh ataupun haji, tersangka berdalih tidak ada pegangan bukti pembayaran yang
dibawanya.
“Saya tidak
bisa menjelaskan lebih rinci, karena saya tidak diberikan kesempatan polisi
untuk menunjukkan data. Sebenarnya PT SBL tempat saya bekerja dulu, yang belum
saya berangkatkan hanya dua sampai empat orang saja,” ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Pelaku Pengelapan Uang Umroh dan Haji Rp 1,4 Miliar Ditangkap Polisi0
- VISI0
- MAKLUMAT PELAYANAN SKCK POLRESTABES PALEMBANG 20210
- JUM’AT BERKAH, POLWAN POLRESTABES PALEMBANG BAGIKAN SARAPAN GRATIS0
- JUM’AT BERKAH, POLWAN POLRESTABES PALEMBANG BAGIKAN SARAPAN GRATIS0
