- Satlantas Polrestabes Palembang Sita 102 Kendaraan
- Polrestabes Palembang Gagalkan Edar 30 Kg Ganja Asal Medan
- 3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE
- Dituduh Curi Narkoba Dj di Palembang Disekap dan Dipukuli di Kampung Baru Bersama Pacarnya
Penyelundupan Baby Lobster Berhasil Diungkap Jajaran Polrestabes Palembang
Penyelidikan Tim Beguyur Bae pimpinan Iptu Joni Palapa dan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Ledi, selama beberapa hari terakhir tidak sia-sia. Tim kolaborasi ini berhasil mengagalkan penyelundupan 93.000 ribu benih lobster yang akan dikirim ke luar kota. Tak buang waktu percuma, petugas langsung lakukan pengembangan lebih lanjut, Selasa (5/7/2022).
“Terungkapnya, saat anggota kita mendapat informasi mengenai penyelundupan baby lobster ini. Berangkat dari sana, anggota langsung lakukan penyelidikan. Keruan saja, mobil yang dicurigai melintas di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan ribuan benih baby lobster,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press release.
Dikatakan Kombes Pol Mokhammad Ngajib, setidaknya ada 24 orang laki-laki dan 93 ribu benih diamankan. “Ada 24 orang yang kita bawa untuk kita lakukan pemeriksaan. Sementara barang bukti (BB) kurang lebih 93.000 benih Lobster jenis mutiara dan pasir tanpa izin ini nantinya akan kita bebas liarkan,” ungkapnya.
Atas ulahnya, lanjut orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu, akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca Lainnya :
- Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang Ungkap Pencurian Handphone Terlacak Melalui Trace Imei0
- Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang Lumpuhkan Dua Sekawan Tersangka Pencurian di 15 Ulu Palembang0
- Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang Lumpuhkan Dua Sekawan Tersangka Pencurian di 15 Ulu Palembang0
- Turnamen Sepakbola Kapolda Cup resmi digelar, 20 club siap bertanding0
- Sadarkan masyarakat tentang penting tertib berlalu lintas, 14 Kampung Tertib Lalu Lintas Terbentuk0
