- Mobile Banking Dibobol melalui APK Surat Tilang, Warga Palembang Mengalami Kerugian Rp 2,3 Miliar
- \"Pemuda Palembang Diamankan Terkait Kasus Tawuran dengan Senjata Tajam\"
- \"Motor Hilang Saat Pemiliknya Ngecas Handphone dan Menunggu Orderan Shopee Food\"
- Ganja Kering Terbungkus Kardus Kemplang Palembang Gagal Diterbangkan ke Lombok
- \"Penyebab Kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Terungkap oleh Polisi\"
- Polrestabes Palembang tangkap tersangka pelaku penembakan
- \"Sinergi TNI-POLRI: Pondasi Kuat untuk NKRI\"
- \"Demi Berobat Anak Istri, Pria di Palembang Nekat Jual Truk Tempatnya Bekerja\"
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT AGUSTUS 2023
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT JULI 2023
Rusak Jendela Ruang Tamu, Andika Rampas 2 Handphone Tetangga
POLRESTABES
PALEMBANG - Ungkap kasus TO Ops Sikat Musi II 2022 anggota Opsnal Pidum dan
Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang perkara pencurian dengan
pemberatan, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 07.00 WIB. Andika Pranata alias Dika
(38) warga Jalan Kopral Urip, Lorong Biru 4, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan
Plaju, Palembang, ditangkap mencuri dua unit handphone (HP) d irumah
tetangganya.
Informasi
dihimpun, korban diketahui Eko Irawan (32) mengalami kerugian satu unit
Handphone merek Xiaomi Note 4X warna Gold dan satu unit Handphone merek Xiaomi
Note 5A warna Hitam, dan melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Aksi pencurian
dilakukan tersangka terjadi pada hari Minggu (18/9/2022) sekira pukul 03.30 WIB
dirumah korban di Jalan Kopral Urip, Lorong Banyu Biru IV, Kelurahan Talang
Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Tersangka masuk
kedalam rumah korban setelah merusak pintu jendela ruang tamu, kemudian masuk
dan mengambil dua unit handpone, 1 buah tabung gas, 1 buah speaker bluetooth
dan uang tunai Rp 200 ribu.
Kapolrestabes
Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi
didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda
Kristian membenarkan sudah berhasil menangkap tersangka dalam perkara 363 KUHP.
"Benar
tersangka sudah ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit
Pidum dan Tekab 134, modusnya tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara
merusak pintu jendela ruang tamu," jelas Kompol Tri Wahyudi.
Lanjut Kompol
Tri Wahyudi, bahwa selain tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa dua
unit handphone merek Xiaomi Note 4X warna Gold dan Note 5A warna Hitam.
"Saat ini tersangka sedang didalami apakah ada terkait aksi pencurian
ditempat lainnya, dan akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima
tahun penjara," pungkasnya.
Sementara,
tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian. "Ya pak,
saya membobol jendela ruang tamu dan berhasil masuk kedalam rumah. Terpaksa
mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.
Baca Lainnya :
- Sat Polairud Santuni Anak Yatim-Penyandang Disabilitas di Pesisir Sungai Musi0
- Berkah di Hari Jum’at, Polwan Polrestabes Palembang bagikan sarapan gratis0
- Berkah di Hari Jum’at, Polwan Polrestabes Palembang bagikan sarapan gratis0
- Pekerja Gudang Solar Ilegal di Palembang Tertangkap, Pemilik Masih Buron0
- Hasil Pemeriksaan Pegawai Indomaret yang meninggal, diduga keracunan gas Karbon Monoksida dari mesin0
