- Satlantas Polrestabes Palembang Sita 102 Kendaraan
- Polrestabes Palembang Gagalkan Edar 30 Kg Ganja Asal Medan
- 3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE
- Dituduh Curi Narkoba Dj di Palembang Disekap dan Dipukuli di Kampung Baru Bersama Pacarnya
SAJAM
HIMBAUAN !!!

ACAMAN MEMBAWA SENJATA TAJAM
(UU Drt. No. 12/1951)
(1)Barang siapa yangtanpa hakmemasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya ataumempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam, atau senjata penusuk(slag-, steek-, of stootwapen), dihukum denganhukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2)Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Baca Lainnya :
- RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTOR PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2018 0
- SHARING & LEARNING FORUM PENGUATAN KOORDINASI IMPLEMTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM SPPA0
- MONITORING QUICK WINS0
- POLRESTA PALEMBANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI DAN PENYULUHAN HUKUM 0
- VIDEO MEKANISME PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI0
