SANTUNAN KEMATIAN SEKALIGUS (SKS)
Pemberian Santunan Kematian Sekaligus kepada ahli waris bagi personel Polrestabes Palembang yang meninggal dunia

By Admin; di baca: 431 31 Mei 2021, 10:34:40 WIB SUMDA
SANTUNAN KEMATIAN SEKALIGUS (SKS)

Polrestabes Palembang bersama dengan PT ASABRI cabang Palembang menyerahkan Santunan Kematian Sekaligus (SKS) kepada ahli waris bagi personel Polrestabes Palembang yang meninggal dunia atas nama Iptu Edy Santoso sebesar Rp. 30.000.000,- dan Aipda Nur Imansya sebesar Rp. 27.500.000,-.  Santunan diterima langsung oleh ahli waris almarhum. Bag SDM dalam hal ini memberikan kemudahan pelayanan dalam pengurusan administrasi pencairan dana SKS tersebut sehingga dana tersebut bisa langsung diserahkan kepada ahli waris dalam kurun waktu tidak lebih dari 3 hari kerja.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment