- Satlantas Polrestabes Palembang Sita 102 Kendaraan
- Polrestabes Palembang Gagalkan Edar 30 Kg Ganja Asal Medan
- 3 Penadah Truk Hasil Curian ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- karena Dendam, Sarif tusuk Ilham hingga tewas
- Polisi Masih Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan hingga korban meninggal dunia
- Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE
- Dituduh Curi Narkoba Dj di Palembang Disekap dan Dipukuli di Kampung Baru Bersama Pacarnya
Sat Polairud Polrestabes Palembang ringkus Pengedar Narkoba di Perairan Sungai Musi
POLRESTABES PALEMBANG Sat Polairud Polrestabes
Palembang, menangkap seorang pengedar narkoba, di tepian Sungai Musi wilayah
Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (17/8/2021), sekira pukul
10.00 WIB.
Pelaku
yang ditangkap yakni Ibrahim (51), warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan
Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang. Ibrahim diduga merupakan pengedar
narkoba jenis sabu, melalui jalur perairan Sungai Musi dengan menggunakan
perahu getek.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah, didampingi Kanit
Sat Polairud, Ipda Sugriwa Candra, membenarkan adanya penangkapan terhadap
seorang pengedar sabu.
“Penangkapan
berawal dari laporan masyarakat. Anggota kita langsung melakukan penyelidikan
dan mencari di sepanjang perairan Sungai Musi. Di daerah Karang Anyar kita
mendapati seseorang yang dicurigai, lalu melakukan penangkapan,” kata Dedi,
Rabu (18/8/2021).
Lanjut
Dedi, saat ditangkap pelaku berupaya hendak melarikan diri melalui jalur
perairan, menggunakan perahu getek berwarna kuning.
“Pelaku
berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan di tepian sungai. Saat akan
ditangkap sempat terjadi pergulatan dengan pelaku. Setelah dilakukan
penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 6 paket kecil,” ujarnya.
Untuk
pengakuan pelaku, bahwa barang untuk di jual, bukan untuk digunakan atau
dipakai sendiri. “Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kemudian diserahkan ke
Satresnarkoba Polrestabes Palembang,” ungkapnya
Baca Lainnya :
- Sat Polairud Polrestabes Palembang ringkus Pengedar Narkoba di Perairan Sungai Musi0
- PENCURI KABEL PANEL LRT MERINGKUK DI HADAPAN TIM TEKAB 134 SATRESKRIM POLRESTABES PALEMBANG0
- PENCURI KABEL PANEL LRT MERINGKUK DI HADAPAN TIM TEKAB 134 SATRESKRIM POLRESTABES PALEMBANG0
- Kampanyekan 3M, Bubarkan Kerumunan di Tempat Hiburan0
- Kampanyekan 3M, Bubarkan Kerumunan di Tempat Hiburan0
