Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang

By Admin 17 Jan 2023, 14:50:13 WIB HUMAS
Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang

Menindaklanjuti  laporan masyarakat mengenai penambangan tanah uruk diduga tanpa izin di Jalan Talang Kemang, Kecamatan Gandus Palembang, Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Cabdin Reg 1 DESDM Prov Sumatera Selatan (Sumsel) langsung melakukan penggerebekan, Minggu (15/1/2023).

Alhasil, petugas gabungan langsung mengamankan dua orang berstatus saksi dan mengambil keterangan sejumlah saksi di lapangan terkait penambangan tanah uruk tersebut.

“Kita terjun ke lokasi guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk di pesan Bantuan Polisi (Banpol). Di mana dalam laporan masyarakat tersebut melaporkan adanya dugaan penambangan tanpa izin tanak uruk di lokasi ini,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi.

Dari data Cabdin Reg 1 DESDM Provinsi Sumsel, ternyata benar penambangan tanah uruk ini memang belum ada izinnya.

“Jadi kita ke lokasi guna mengamankan lokasi ini agar tidak ada kegiatan dan aktivitas lagi di galian C ini yang dilakukan pelaku-pelaku penambangan tanah uruk di sini. Lokasinya juga sudah kita pasang police line,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Cabang Dinas Reg 1 DESDM Provinsi Sumsel, Lusi Suryadi membenarkan tempat yang di laporan masyarakat ini tidak ada izin penambangan berupa izin usaha pertambangan (IUP) atau surat izin penambangan batuan (SIPB).

“Nah ini melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara, UU No 4 tahun 2009, perubahan UU no 3 tahun 2020, ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar,” ujar Lusi. 

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment