- Talkshow Radio Sriwijaya Radio Penerimaan Terpadu Anggota Polri TA. 2023
- UPACARA KESADARAN NASIONAL DI POLDA DI SUMATERA SELATAN
- SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA SUMSEL TERKAIT KARHUTLA OLEH BHABINKAMTIBMAS SEI. LAIS
- KEGIATAN SAFARI SUBUH POLSEK KALIDONI, MENJALIN SILATURAHMI DAN SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS KEPADA MAS
- PERSONEL POLSEK IT. I PALEMBANG BERGABUNG PERSONEL DIT. KRIMUM POLDA SUMSEL MEMBUBARKAN AKSI TAWURAN
- Kapolrestabes : Dugaan Pungli di Satpas Polrestabes Palembang Sudah Ditangani Propam
- PENGAMANAN HARI RAYA NYEPI DI AMANKAN OLEH ANGGOTA POLRESTABES PALEMBANG
- Pelanggar Tak Terbaca ETLE, Polrestabes Palembang Aktifkan Lagi Tilang Manual
- Selamatkan Monyet Tertabrak, Ditlantas Polda Sumsel Diajak Makan Siang oleh Kapolda
- Cerita Bripka Firman Saat Menolong Monyet Yang Jadi Korban Tabrak Lari
Satreskrim Polrestabes Palembang Grebek Lokasi Usaha Pertambangan Tanah Uruk di Talang Kemang
Menindaklanjuti laporan masyarakat
mengenai penambangan tanah uruk diduga tanpa izin di Jalan Talang Kemang,
Kecamatan Gandus Palembang, Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Cabdin Reg
1 DESDM Prov Sumatera Selatan (Sumsel) langsung melakukan penggerebekan, Minggu
(15/1/2023).
Alhasil, petugas gabungan langsung mengamankan
dua orang berstatus saksi dan mengambil keterangan sejumlah saksi di lapangan
terkait penambangan tanah uruk tersebut.
“Kita terjun ke lokasi guna menindaklanjuti
laporan masyarakat yang masuk di pesan Bantuan Polisi (Banpol). Di mana dalam
laporan masyarakat tersebut melaporkan adanya dugaan penambangan tanpa izin
tanak uruk di lokasi ini,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad
Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu
Ledi.
Dari
data Cabdin Reg 1 DESDM Provinsi Sumsel, ternyata benar penambangan tanah uruk
ini memang belum ada izinnya.
“Jadi
kita ke lokasi guna mengamankan lokasi ini agar tidak ada kegiatan dan
aktivitas lagi di galian C ini yang dilakukan pelaku-pelaku penambangan tanah
uruk di sini. Lokasinya juga sudah kita pasang police line,” tegasnya.
Di
tempat yang sama, Kepala Cabang Dinas Reg 1 DESDM Provinsi Sumsel, Lusi Suryadi
membenarkan tempat yang di laporan masyarakat ini tidak ada izin penambangan
berupa izin usaha pertambangan (IUP) atau surat izin penambangan batuan (SIPB).
“Nah
ini melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara, UU No 4
tahun 2009, perubahan UU no 3 tahun 2020, ancaman 5 tahun penjara atau denda
Rp100 miliar,” ujar Lusi.
Baca Lainnya :
- POLRESTABES PALEMBANG JUMAT CURHAT DENGAN MASYARAKAT0
- Dua Begal Bersenpi Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang0
- Polrestabes Palembang Tambah Tujuh Kamera ETLE0
- Dituduh Curi Narkoba Dj di Palembang Disekap dan Dipukuli di Kampung Baru Bersama Pacarnya0
- ANEV KERJA POLDA SUMSEL YANG SAMPAIKAN OLEH KAPOLRESTABES PALEMBANG0
