SP2HP ONLINE POLRESTABES PALEMBANG
SP2HP online merupakan Layanan kepolisian perkembangan informasi terkait proses penanganan perkara pidana

By Admin; di baca: 1235 27 Jul 2021, 09:00:23 WIB RESKRIM
SP2HP ONLINE POLRESTABES PALEMBANG

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:

  • A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
  • A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
  • A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
  • A4: Perkembangan hasil penyidikan;
  • A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan

Oleh karenanya Polrestabes palembang membuka ruang kepada seluruh lapisan masyarakat yang ingin mengetahui sampai sejauh mana laporan / pengaduan masyarakat yang telah dilaporkan kepada pihak penyidik dapat mengakses melalui website SP2HP online pada alamat  https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id  

Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment