- Mobile Banking Dibobol melalui APK Surat Tilang, Warga Palembang Mengalami Kerugian Rp 2,3 Miliar
- \"Pemuda Palembang Diamankan Terkait Kasus Tawuran dengan Senjata Tajam\"
- \"Motor Hilang Saat Pemiliknya Ngecas Handphone dan Menunggu Orderan Shopee Food\"
- Ganja Kering Terbungkus Kardus Kemplang Palembang Gagal Diterbangkan ke Lombok
- \"Penyebab Kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Terungkap oleh Polisi\"
- Polrestabes Palembang tangkap tersangka pelaku penembakan
- \"Sinergi TNI-POLRI: Pondasi Kuat untuk NKRI\"
- \"Demi Berobat Anak Istri, Pria di Palembang Nekat Jual Truk Tempatnya Bekerja\"
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT AGUSTUS 2023
- SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT JULI 2023
Tak jera Residivis Bobol Rumah kembali beraksi, kini harus kembali mendekam dijeruji besi
POLRESTABES PALEMBANG - Tedy Kumara (31),
seorang residivis kasus pembobolan rumah berulah lagi. Akibatnya, warga Gandus
Palembang itu, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara.
Pelaku
ditangkap anggota Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes
Palembang, tidak jauh dari kediamannya, Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 21.30
WIB. Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan
tegas.
Menurutnya, dua telah melakukan aksi pembobolan dan terakhir kali
melakukannya di rumah makan atau resto Soto Abah Opah di Jalan Kolonel H
Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang pada 27 September 2022 sekitar pukul
07.00 WIB.
“Saya membobol rumah makan itu menggunakan obeng dari pintu
belakang dan mengambil ponsel merk Vivo Y12 dan mesin kasir,” ujarnya, kepada
wartawan saat dimintai keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Dirinya
menuturkan, bahwa uang hasil pencurian dipergunakan untuk kebutuhan
sehari-hari. “Barang curian saya jual dan saya gunakan untuk kebutuhan
sehari-hari, ” tuturnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat
Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban
Dahu Suhadi terkait pembobolan rumah makan Soto Abah Opah.
“Atas laporan korban anggota kita berhasil menangkap pelaku.
Dari keterangannya telah melakukan aksi sebanyak empat kali. Ditambah pelaku
merupakan residivis kasus pencurian dan telah keluar masuk penjara,” jelasnya.
Atas
ulahnya pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Selain itu juga
anggota turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan
pelaku dalam aksi pembobolan rumah makan Soto Abah Opah.
Baca Lainnya :
- MAKLUMAT PELAYANAN SKCK0
- MAKLUMAT PELAYANAN SKCK0
- Kapolrestabes Palembang Pimpin Serah terima jabatan Kapolsek Sako yang baru AKP Sulis Pujiono0
- KAPOLRESTABES PALEMBANG DIDAMPINGI KETUA BHAYANGKARI CABANG KOTA PALEMBANG BERI BANTUAN KURSI RODA U0
- Gagalkan Peredaran 12 Kg Ganja di Palembang, 2 Tersangka diamankan Polrestabes Palembang0
